|
Saksi Edi Mulyono |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok tersangkut perkara penganiayaan membantah keterangan saksi Edi Mulyono maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang menyatakan bahwa ia yang menyebabkan luka korban Lie Hon Min. "Saya tidak memukul, tapi hanya mengangkak kursi plastik dan mengenai badan korban," kata Bu Kiok pada agenda meminta keterangan saksi Edi Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 31 Agustus 2017.
Bu Kiok menuturkan, ia hanya mengangkat kursi plastik dengan tujuan untuk merelai keributan yang ada di klenteng. "Betul pak hakim saya tidak memukul korban," kata Bu Kiok.
Saksi Edi Mulyono dalam keterangannya mengatakan ketika itu, ia masih berada di toilet karena sakit perut. Walaupun begitu, katanya, ia masih mendengar adanya cek cok mulut di depan klenteng. Seusai, buang air besar iapun keluar dari toilet dan berteriak agar tidak ribut lagi.
Saat keluar toilet, kata saksi, ia melihat kepala korban Lie Hon Min mengeluarkan darah yang diikat dengan baju dan langsung pergi meninggalkan klenteng tanpa permisi. "Korban naik mobil dan meninggalkan klenteng," kata saksi.
Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah saksi melihat siapa yang melukai korban sehingga kepalanya sobek dan mengeluarkan darah, saksi mengatakan tidak tahu. "Soal itu saya tidak tahu," ujar saksi.
Menurut saksi, setahunya, ketika korban masuk ke mobil dan meninggalkan klenteng kepalanya sudah mengeluarkan darah.
Sementara itu Bu Kiok dalam agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan permasalahan bermula sekira pukul 21.45 WIB, di mana ia bersama terdakwa Hariyanto alias Aning dan Abui (DPO) sedang duduk-duduk di Klenteng Melchem. Tidak berapa lama datang korban, Lie Hon Min ikut duduk bersama.
Ketika itu, terang Bu Kiok, Aning sedang merokok, asap rokok tersebut mengenai wajah korban. Lie Hon Min ternyata tidak menerima dan marah-marah, lalu menampar pipi kanan terdakwa Aning.
Melihat kejadian tersebut, terdakwa Bu Kiok berusaha menegur korban agar tidak membuat keributan. Karena korban masih marah-marah, terdakwa Aning mengambil sebatang kayu dan memukul badan korban. Karena masih bising, Bu Kiok mengambil kursi plastik dan dilemparkan ke korban.
Pada saat bersamaan, ada Abui disitu dan sewaktu korban membungkuk , Abui memukul kepala korban dengan piring sehingga menyebabkan kepala korban sobek hingga mengeluarkan darah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum Rumah Sakit Budi Kemulian Batam, luka robek pucak kepala korban disebabkan oleh benturan keras benda tajam. Perbuatan Terdakwa diancam pidana pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Muhamad Candra sebagai hakim anggota dengan JPU Zia Ul Fattah Idris dan dilanjutkan minggu depan
ALBERT ADIOS GINTINGS
|