EXPOSSIDIK.com, Batam -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano, dalam dakwaannya mengatakan pada tanggal 27 Mei 2017 polisi menangkap ketiga terdakwa, karena menjual sabu berat 405 gram di Perum Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020 Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam. Baca, Romano di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 22 Agustus 2017.
Ketiga terdakwa pengedar sabu tersebut adalah Marsudin alias Din bin Abu Bakar, Novridwan dan Yosda bin T. Arminda bin Djafar.
Baca JPU, ketiga terdakwa ditangkap, setelah polisi mendatangi rumah terdakwa Marsudin. Dimana, terdakwa sedang duduk dirumahnya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkusan dari laci bawah lemari pakaian plastik berlogo Bread Talk yang berisikan 4 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika sabu.
JPU mengatakan terdakwa Marsudin membeli sabu dari Muhammad alias Abang (DPO) dengan harga Rp 180 juta. Hal itu diketahui polisi setelah terdakwa Novridwan bin Munazir (Dituntut terpisah) dan terdakwa Yosda (Penuntutan terpisah) ditangkap polisi lebih duluan dengan mendapatkan barang bukti narkotika sabu.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada ketiga terdakwa apah benar apa yang disampaikan JPU. Ketiga terdakwa mengakui dan menjual narkotika sabu. "Dakwaan JPU benar yang mulia," sampai ketiga terdakwa di persidangan.
"Karena saksi belum bisa hadir, maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Majelis Hakim Syahrial.
Sidang dakwaan dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Yona Ketaren dan Rosa sebagai hakim anggota dengan Penasehat Hukum terdakwa Eliswita.
ALFARED