Kajati Jambi, Andi Nurwinah |
EXPOSSIDIK.com, Jambi -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Andi Nurwinah didampingi Wakil Kajati mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengungkap berbagai kasus yang merugikan negara. "Dari pengungkapan ini kejaksaan berhasil menyelamatkan duit sebesar Rp4 milyar lebih," kata Nurwinah saat konferensi pers usai merayakan hari jadi kejaksaan ke 57 di Jambi, Jumat, 21 Juli 2017.
Sebelumnya, pada perayaan kegiatan hari jadi ke 57 kali ini, dari pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB pihak kejaksaan beserta jajaran melakukan kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Jambi.
Selain telah berhasil menyelamatkan Rp 4 milyar, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di wilayah hukum Kejati Jambi dengan anggaran sebesar Rp 4.215.349.720.100, Kejari Bungo Rp 56.215.617.602, Kejari Sarolangun Rp 8.084.181.562, dan Kejari Batanghari Rp 350.000.000.
Kajati melalui presrilis mengungkapkan telah mengamankan DPO berbagai kasus sebanyak tujuh orang. Diantaranya, Hengky Attan kasus pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher APBD Tahun 2012, Misno Bin Hatta terpidana kasus penyalahgunaan dana APBD/ DAK-DR Tahun 2008 pada kantor Kabupaten Muaro Jambi, Don Dasmuri kasus pengelolaan dana Restribusi pada Tahun 2005.
Lalu, Samsul Bakhri terkait kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan pada Tahun 2002 -2003, Asep Kurnia Bin Zakaria Tahun 2014, Robert Hong kasus pembalakkan hutan produksi Desa Sepintun Kabupaten Sarolangun, serta Wulandark kasus pengadaan alat kesehatan Raden Mattaher 2015, sedangkan sisanya sebelas orang lagi masih buron.
Asintel Kejati Jambi, Dedy Triharyadi |
Ditempat yang sama, Asisten Intel Kejati Jambi Dedy Triharyadi mengatakan terkait permasalahan pembangunan Asrama Haji Jambi yang dananya sebesar Rp 57,2 Milyar dan pekerjaannya tidak rampung, pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sampai saat ini kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui seberapa besar kerugiannya, kata Dedy.
Dedy mengungkapkan bahwa pihak juga inspektorat telah memberikan sanksi black list terhadap pihak perusahan pemenang tender gedung Asrama Haji Jambi. "Bukan itu saja, ada juga denda yang dihitung atas keterlambatan pengerjaan proyek," ujarnya.
Jadi, tambah Dedy, atas permasalahan tersebut maka pihak rekanan tidak bisa mencairkan dana pekerjaan sertus persen. "Jadi, untuk sementara hanya itu dahulu yang bisa disampaikan," terangnya.
NOVALINO