Kadis Perindagkop Kota Jambi, Dony Sumatriadi |
EXPOSSIDIK.com, Jambi --- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jambi, Dony Sumatriadi mengatakan, terkait adanya temuan LSM Kompej mengenai kegiatan usaha spirtus, dan air aki merk cukai getah milik Abo di Payosilincah, Jambi Timur, tidak memiliki izin produksi. "Ini jelas menyalahi aturan," kata Doni di ruang kerjanya, Jumat, 2 Juni 2017.
Dony menuturkan, setelah pihaknya melakukan pengecekkan dilapangan, diketahui bahwa kegiatan usaha spritus, dan air aki tersebut tidak memiliki izin produksi.
Untuk itu, kata Dony, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jambi telah menyurati pemilik tempat usaha agar mengurus izin produksi spirtus, dan air aki sesuai dengan usaha yang dijalankan.
Dony menyayangkan, pemilik usaha spirtus dan air aki yang tidak mengindahkan panggilan resmi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jambi. "Ini sangat disayangkan," katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Kompej yang dihubungi via selular mengatakan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jambi dinilai kurang serius menyikapi laporan tersebut. "Kuat dugaan, pihak dinas yang berkompenten dalam hal ini ikut membekengi," kata Depri.
Menurut Depri, kegiatan usaha spirtus dan air aki sudah lama berjalan dan hal ini sudah jelas merugikan negara dalam izin produksinya, tapi kenyataan dilapangan bebas berproduksi. "Ada apa ini," katanya.
Karenanya, Depri menegaskan jika tidak ada tindakkan tegas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jambi, ia akan kembali melakukan orasi ke kantor Walikota dan meminta untuk Walikota Jambi, Fasya mengambil tindakkan tegas sesuai UU dan Perda berlaku.
NOVALINO