Terdakwa TPPU, Franky |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam, Agus Rusianto memutus Franky terdakwa kasus perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan. "Denda lima juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Agus di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 Mei 2017.
Didampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai hakim anggota, Agus mengatakan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Agus menuturkan, terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan membuat tempat perjudian online dengan membuka website 88.com serta membuka rekening sebagai tempat transper uang pemain.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun tiga bulan, kata Agus di persidangan.
Atas putusa tersebut, terdakwa Franky menyatakan menyatakan menerima putusan hakim. "Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa Franky.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim juga menyita duit pecahan 50 ribu sebanyak 15.000 lembar milik terdakwa dan dirampas untuk negara,
Padahal, Jaksa Penuntut Umum Rumondang menuntut terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda 5 juta subseder 6 bulan penjara. Serta meminta hakim menyita barang bukti duit satu milyar rupiah.
ALPARET