Terdakwa suap, Ramapanicker Rajamohanan Nair Direktur PT EK Prima Indonesia di Pengadilan Tipikor |
JAKARTA I EXPOSSIDIK.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus suap kepengurusan pajak, Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair selama 3 tahun penjara denda Rp 200 juta rupiah, subsider 5 bulan kurungan.
"Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di persidangan, Senin, 17 April 2017.
Menurut hakim, terdakwa Rajamohanan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU.
Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa mengakui perbuatannnya, berlaku sopan, dan belum pernah di penjara. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum selama 4 tahun penjara, denda 250 juta rupiah, dan subsidier 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa mendiskusikannya dengan penasehat hukum dan mengatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata penasehat hukum Rajamohanan.
Hal senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Ali Fikri yang juga menyatakan pikir-pikir.
Kasus Rajamohanan naik ke persidangan bermula dari, terdakwa menyuap Handang sebesar 1,9 miliar dari total yang dijanjikan 6 miliar rupiah.
[Ag/sidik]