Ruslan terdakwa TPPU transaksi narkoba |
Dikarenakan saksi ahli yang di hadirkan Penashat Hukum tidak bisa hadir, maka agenda di lanjutkan dengan memeriksa terdakwa dan saling bersaksi.
Setelah di sumpah, Terdakwa Ruslan dan Andias di periksa satu persatu secara bergiliran untuk memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa Ruslan dalam keterangannya mengatakan bahwa di dalam perusahaan PT Jaya Valasindo dia menjabat sebagai komisaris dengan nilai saham sebesar 20 persen. Sedangkan, Tjie alias Edi menjabat sebagai direktur dengan nilai saham sebesar 80 persen.
Menurut Ruslan, PT Jaya Valasindo bergerak di bidang Money Changer yang berdiri sejak 1993. Walaupun secara legal ia menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut, namun dirinya hanya sebagai karyawan dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
"Tjie sebagai direktur yang mengatur semuanya, tugas saya hanya mengawasi, itupun atas perintahkan Tjie," ucap terdakwa Ruslan.
Ketika majelis hakim bertanya pada terdakwa Ruslan mengapa transaksi keuangan menggunakan rekening pribadi, padahal ada rekening perusahaan. Terdakwa terlihat menunduk dan terdiam sejenak.
Saat di tanya kembali untuk apa terdakwa memiliki sembilan nomor rekening pribadi pada Bank BCA. Terdakwa Ruslan mengatakan sebagian nomor rekening digunakan untuk transfer, maupun menerima tranferan.
Sidang terlihat makin seru, ketika jaksa dan hakim mulai buka-bukaan soal jumlah data tranferan dari berbagai orang ke rekening pribadi Ruslan, nilainya dari ratusan juta hingga miliaran.
"Ini saya sangat bingung, jumlah tranferan banyak tapi yang di sita cuma sedikit. Kemana semua dana yang ada itu. Terdakwa tahu Kemana uang itu," tanya Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga.
Terdakwa Ruslan mengatakan tidak tahu. "Soal itu saya tidak tahu yang mulia," ucap Ruslan tersenyum.
"Iya yah, saya juga tidak tahu," sambut Edward Sinaga menyindir terdakwa.
Pada sidang tadi, terdakwa mengungkapkan bahwa dia pernah menerima tranferan sebesar 1 Milyar dari seseorang yang diambilnya secara kontan di Bank BCA. Dia juga tidak mengetahui uang tersebut dari siapa sebab yang mengerahui hanya Tjie alias Edi.
Ruslan juga mengakui bahwa seluruh rekening pribadinya di buat atas perintah Tjie untuk memudahkan transaksi elektronik PT Jaya Valasindo.
"Semua transaksi tranfer, menerima, dan mengambil uang atas perintah terdakwa Tjie. Sedangkan peran saya dan Andias sama, hanya sebagai karyawan yang di gaji," beber Ruslan.
Terkait adanya tranferan dari nama orang lain, tapi yang mengaku pemiliknya Cuk Anton dan mengambil tranferan tersebut dalam bentuk mata uang asing di jemput langsung di Batam. Terdakwa mengatakan hal itu sudah biasa. "Itu sudah biasa yang mulia," terang Ruslan.
Sidang TPPU di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Harris Sinaga di dampingi Endi sebagai anggota dengan JPU Rumondang dan Ari SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda saksi ahli dari penasehat hukum.
[Ag/sidik]