Terdakwa Rahmat di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Rahmat Baharuddin Bala bersama 4 terdakwa lain terkait pemukulan dan pengeroyokan di Tiban, di kenai vonis 6 tahun, sementara Atreven alias Even di vonis 13 tahun karena menghilangkan nyawa korban Syahrial.
Hal ini di bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Rian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2).
Terdakwa Atreven mendapat hukuman berbeda dari 5 terdakwa lainnya 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, terdakwa Atreven langsung menerima putusan majelis, sementara terdakwa Rahmat Baharudin menyatakan pikir-pikir.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Atas putusan itu, kepada terdakwa juga di bebani biaya perkara sebesar Rp5000.
[Ag/sidik]