Terdakwa Mardalena terlihat lunglai di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Terdakwa yang berasal dari Tanjungpinang ini datang ke Batam dengan tujuan membawa sabu ke Jambi. Mardalena di tangkap petugas BNNP di Bandara Hang Nadim Batam saat akan terbang ke Jambi.
Terdakwa di hadirkan ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Zia Ulfattah Idris SH.
JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa Mardalena terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilo atau melebihi 5 batang pohon atau bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, baca Zia di persidangan.
Setelah dikakukan pemeriksaan secara laboratorium, bacanya, barang bukti terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I.
Atas hasil tersebut maka perbuatan terdakwa Mardalena melanggar pasal pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Zia.
Atas dakwaan itu, majelis hakim bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari dakwaan JPU, terdakwa mengatakan dakwaan jaksa benar. "Benar yang mulia," ucap Mardalena tertunduk.
Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Makelis Mangapul di dampingi Redite dan M Candra sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfattah SH.
[Ag/sidik]