Terdakwa Mansur [foto: Expossidik.com] |
JPU Zia Ulfattah dalam dakwaannya mengatakan terdakwa yang tinggal di Simpang Dam, pada awalnya membeli satu sak sabu seharga Rp1.200.000 yang di pecah-pecah sebanyak 9 bungkus paket kecil untuk di jual kembali.
Dari sembilan bungkusan kecil itu, terdakwa ternyata sudah berhasil menjual 5 paket, sedang 4 paket lain saat akan di jual terdakwa di tangkap pihak petugas.
"Saat penggeledahan oleh petugas, sabu yang berhasil di temukan dari terdakwa sebanyak 3 paket yang di bungkus dengan plastik transparan," baca Zia di persidangan.
Setelah di lakukan penimbangan di PT Pegadaian Pesero dari 3 paket sabu tersebut di duga narkotika sabu dengan berat total sekitar 1,54 gram, bacanya.
Atas perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pidana pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai dakwaan, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah ada yang salah dari dakwaan JPU tersebut, terdakwa mengatakan bahwa dakwaan tersebut benar. "Benar yang mulia," ucap terdakwa lemas.
Karena terdakwa Mansur tidak mengajukan eksepsi, maka sidang di tunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi dari JPU.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul di dampingi Redite dan M Candra sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfattah SH.
[Ag/sidik]