Walikota Batam, Rudi SE [foto: expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Menggapi soal keberadaan Kampung Tua, Walikota Batam Rudi SE usai rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD 2017 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengkategorikan kampung tua sebagai aset pemko.
"Terkait sebutan kampung tua tersebut, kita harus memilah milahnya, mengingat banyak warga yang tinggal di suatu daerah yang sudah di tinggali sejak dahulu," ujarnya di depan Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (19/1)
Menurut Rudi, jika pihaknya menerima PL dari BP Batam atas Alokasi untuk kampung tua, maka kasihan warga yang sudah mendiami lahan tersebut karena itu akan jadi aset pemko.
"Makanya, saya tidak mau menerima PL untuk Kampung Tua, karena nanti masuk cagar budaya dan aset Pemko Batam," tegasnya.
Hingga saat ini, tambahnya, yang masuk ke dalam aset Pemko Batam adalah lahan yang digunakan untuk fasilitas umum, sedangkan kampung tua tidak termasuk aset pemko, bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Sekda Kota Batam, Jefridin bahwa keberadaan kampung tua, bukan termasuk aset pemko.
[Ag/sidik]