Terdakwa Dhani di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Saksi penangkap saat memberikan keterangan mengatakan bahwa terdakwa Dhani di tangkap membawa sabu seberat 1.5 gram yang di belinya dari Simpangdam, Kampung Aceh Muka Kuning.
Terdakwa juga sudah dua kali membeli sabu di Simpangdan, dimana yang pertama 2 gram dan kedua seberat 1.5 gram yang di pesan Rudi, teman terdakwa.
Usai keterangan dari saksi penangkap sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Terdakwa Dhani dalam keterangannya mengatakan bahwa dia membeli barang sabu langsung di Simpangdam kampung Aceh, Muka Kuning.
Menurut terdakwa, dia membeli sabu tersebut di temani Ari karena ada pesanan dari Rudi, namun belum sempat barang tersebut di berikan pada Rudi dia sudah di tangkap petugas.
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya sudah 3 bulan berprofesi sebagai menjual sabu, dimana sebelumnya dia bekerja sebagai sopir mobil rental dengan gaji tak tetap.
"Sebelumnya saya bekerja sebagai sopir mobil rental dengan gaji tak tetap, dalam seminggu cuma dapat Rp300 hingga Rp400 ribuan aja," ucapnya di persidangan.
Ketika di tanya JPU Rita Sembiring dan Hakim Hera berapa banyak sabu yang pernah di belinya di Simoangdam, terdakwa mengatakan membeli paling banyak 2 gram.
"Paling banyak saya membeli 2 gram yang mulia," ujarnya meyakinkan majelis hakim.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dam Iman dengan JPU Rita Sembiring. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[Ag/sidik]