Saksi Dika Fitri yang mengadukan pacarnya di sumpah [foto:expossidik.com] |
Saksi Dika Fitri dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa adalah pacarnya, dimana dari hasil hubungan gelap mereka menghasilkan seorang anak yang berumur 6 bulan.
Karena telah memiliki anak di luar nikah tersebut, terang saksi, dia tinggal serumah dengan terdakwa bersama anaknya di kos kosan Muka Kuning. Hingga akhirnya terdakwa dihadirkan di persidangan.
Bermula dari masalah sepele, dimana saksi menyuruh terdakwa untuk memberikan makan anaknya yang ketika itu sedang rewel. Karena tingkah anak yang rewel tersebut, terdakwa memberikan makanan keras pada bayi tersebut, sehingga memancing kemarahan saksi.
"Anak itukah masih berumur 6 bulan, janganlah di kasih makanan keras karena pencernaannya belum normal," ungkap saksi di persidangan.
Atas omelan saksi tersebut, terdakwa pun berang dan menempeleng dirinya mulai dari pipi kiri, kanan, hingga memukul mulutnya hingga menyebabkan memar-memar.
Karena telah terjadi keributan, ungkap saksi, datanglah ibu kos untuk merelai pertengkaran, serta menggendong anak yang sedang menangis. Walaupun sudah ada ibu kos, terdakwa ternyata masih sakit hati atas omelan tersebut dan terus menyerang dan memukul.
Padahal, jelas saksi, dia telah memeluk ibu kos, namun terdakwa tetap merangsek dan menarik dari pelukan ibu kos. Atas kejadian itu, maka pada malam hari terdakwa langsung di laporkan ke polisi atas kasus kekerasan, paparnya.
Sementara itu, saksi Ayu dalam keterangannya hanya mengatakan bahwa dia ketika itu sedang ada di kos kosan dan melihat terdakwa dengan saksi sedang cekcok. Karena, dilihat ada anak bayi maka dia berusaha untuk menyelamatkan bayi tersebut.
"Karena ada cekcok, maka saya ambil bayi tersebut dari ibu kos karena takut kena pukul," terangnya.
Saat di tanya majelis hakim apakah saksi melihat terdakwa memukul saksi Dika, saksi Ayu mengatakan tidak tahu dan tidak melihat.
"Tidak tahu melihat yang mulia, karena saya hanya ingin menyelamatkan bayi tersebut agar tidak kena pukul," ungkap saksi Ayu.
Usai pemeriksaan saksi, sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli di dampingi Iman dan Hera dengan JPU Zia Ulfattah Idris. Terdakwa terancam pasal 351.
[Ag/sidik]