Terdakwa Agus dan Toni di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perorang.
Karena terdakwa terbukti sah bersalah maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim memutuskan dan mengenakan terdakwa pasal 102 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri.
Majelis hakim memvonis kedua terdakwa selama 2 tahun denda 2 milyar subsider 3 bulan kurungan. "Kedua terdakwa di vonis 2 tahun," baca Ketua Majelis Hakim Syarial Harahap.
Hal-hal yang memberatkan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa mengakui dan berhanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dengan JPU Yogi SH.
[ag/sidik]