Terdakwa Sugianto di hadirkan di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Sugianto terdakwa kasus pembunuhan korban Yuyum dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi dipersidangan Pengadilan Negeri Batam selama 20 tahun kurungan penjara, Senin (24/10)
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP, dan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dalam dakwaan kedua primair pasal 351 ayat (2) KUHP," baca Yogi
Selain itu, JPU Yogi mengemukakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengakibatkan korban Yuyum meninggal dunia, mengakibatkan saksi Maman Surahman mengalami luka berat, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya, melakukanya dengan sangat sadis, serta tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesali perbuatanya. Kemudian yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai tuntutan dibacakan Jaksa, terdakwa melalui penasehar hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktunya satu minggu," pinta penasehat hukum terdakwa Sugianto alias Tesi
Karena penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi), maka sidang di tunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Senin (31/10)
"Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi yang dibacakan PH terdakwa," ujar Hakim Majelis Sahrial Harahap.
[af/sidik]