Terdakwa Eka Dilona di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Eka Dilona di hadirkan untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) terkait kasus pembunuhan korban Anwar Bapa Lego di Pujasera Golden Land Simpang Kara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/10).
Melalui Penasehat hukumnya Edi Wiyanto, dalam Pledoinya di katakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagamaina terdakwa dituntut dalam dakwaan kesatu dalam pasal 338 KUHPidana tidak terbukti secara sah sebagaimana unsur-unsur fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," baca Edi Wiyanto
Selain itu, Edi juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, dimana terdakwa telah mengakui perbuatanya serta bersifat sopan selama persidangan. Dan terdakwa melalui keluarganya, sudah berupaya memberikan dana kepada keluarga yang ada di NTT melalui Bapa Pelang.
"Oleh karena itu, kami dari Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa dengan seringan-ringanya," sampai penasehat hukum dipersidangan.
Usai sidang pembacaan Pldoi, Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Hakim anggota Endi dan Egi, menunda sidang dan dilajutkan pada persidangan berikutnya Senin (31/10)dengan agenda tanggapan (Replik) dari JPU Imanuel Tarigan.
Diluar ruang sidang, usai persidangan ditutup Hakim, keluarga/ Abang kandung korban Bapa Ana terlihat emosi saat mendengarkan Pledoi terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berupaya memberikan dana kepada keluarga yang ada di NTT melalui Bapa Pelang dan sudah diterimanya.
"Kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari keluarga terdakwa. Makanya kami bantah poin yang terakhir yang disampaikan penasehat hukumnya terdakwa tadi. Buat kami uang itu haram, jika ada uang itu diberikan pada Bapa Pelang, hadirkan dia kesini," ujar Bapa Ana yang didampingi keluarganya.
[af/sidik]