Terdakwa Juniar Mardiana bersama suaminya |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Juniar Mardiana bersama suaminya pemilik Happy Cafe di Sintai tersangkut kasus pidana perdagaan orang di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi Ratih Oktaviani yang merupakan adik kandung terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/8)
Saksi Ratih dalam keterangannya mengatakan bahwa dia pernah didatangi korban yang bernama Pratiwi yang berumur 19 tahun yang meminta pekerjaan.
Atas permintaan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa tidak ada pekerjaan, namun dia terus bertanya dan memohon untuk mencarikan pekerjaan.
Atas permintaan tersebut, terang saksi, dia beserta terdakwa mengirimkan onkos untuk ke Batam, dengan pekerjaan yang di janjikan yaitu penjaga bilyar atau jaga cafe.
Selanjutnya, setelah di Batam Pratiwi bekerja menjaga bilyar. Terhiur dengan saksi yang mendapatkan uang dari pelanggan, akhirnya Pratiwipun ikut menerjuni transaksi sek di cafe tersebut.
Menurut saksi Ratih, tariff bokingan untuk memakai perempuan di tentukan dengan sistem tawar-menawar, dimana biasanya tarif shortime alias sekali kencan Rp200 ribu, dipotong uang kamar untuk terdakwa Rp15 ribu.
"Jadi kami mencari pelanggan masing-masing dan tarifnyapun kami yang menentukan, sementara terdakwa hanya meminta tarif sewa kamar saja sebesar Rp15 ribu," terang Ratih.
Ketika majelis hakim bertanya para saksi berapa umur korban Pratiwi, saksi mengatakan umur korban 19 tahun dan dia sudah menikah.
"Dia sudah menikah yang mulia, saya sudah lihat buku nikahnya. Jadi dia bukan anak-anak lagi," jelas saksi Ratih.
Sementara itu, hakim Topik bertanya pada saksi Ratih apa itu short time sama dengan menemani duduk atau apa? Ratih mengatakan bahwa short time adalah berkencan tubuh. "Short time itu bersetubuh yang mulia," ucap Ratih blak-blakan
"Gila kamu ini, masak kamu mau kerja kaya gitu, macam nggak ada yang lain," ucap Hakim Topik terperanjat
Ya, gimana lagi pak, sayakan sudah janda dan harus menghidupi anak-anak, jawab Ratih santai.
"Ya suda, jangan di ulangi lagi. Kan masih banyak pekerjaan lain, masak ngasih makan anak mu sendiri dari uang gituan," pinta Hakim Topik datar.
Sidang kasus perdagangan orang ini di pimpim Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Rumondang SH.
[ag/sidik]