Terdakwa Lalu Mulyadi dan Fauziah |
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di bilangan Perumahan Buana Vista Batam Centre.
Dimana terdakwa turut melakukan perbuatan perekrutan calon tenaga kerja. Selain itu terdakwa tidak memiliki ijin untuk merekrut TKI tersebut.
Saksi kedua mengatakan bahwa benar terdakwa telah memesan tiket pulang pergi ke Kuala Tungkal.
Saksi ke tuga menerangkan bahwa terkait calon TKI yang dibawah umur di katakan dalam paspor namanya Rina, sedangkan nama aslinya adalah Hairunisa. Saksi juga mengatakan bahwa orang tersebut dibawah umur dan berasal dari daerah Sumbawa.
"Nama aslinya Hairunisa, sedang di paspor Rina yang mulia," ucap salah seorang saksi
Atas kesaksian ketiga orang tersebut majelis bertanya pada kedua terdakwa apa benar kesaksian saksi tersebut atau ada yang tidak benar.
Terdakwa Lalu Mulyadi mengatakan bahwa dirinya tidak meminta uang dari korban.
"Klo minta uang sama korban tidak yang mulia, hanya dari pengurus saja," ucapnya.
Sidang kasus TKI ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi.
[ag/sidik]
[ag/sidik]