Terdakwa Lew Woei Chung WN Malaysia sudah 3 kali membawa sabu ke Batam |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa sabu seberat 190 gram, Lew Woei Chung warga negara Malaysia di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari BNN dan Bea dan Cukai di Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/8).
Mustafa saksi dari pihak BNN mengatakan bahwa dia menerima perintah dari pimpinan untuk ke Kantor Bea dan Cukai karena adanya tangkapan seorang warga negara Malaysia yang membawa sabu .
Selanjutnya, pihak BNN menjemput terdakwa tersebut sesuai arahan pimpinan. Sementara itu, saksi dari pihak penangkap Bea dan Cukai mengatakan bahwa terdakwa di tangkap karena membawa sabu yang di simpan di sepasang sepatu, terang saksi di persidangan.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa, jelasnya, meliputi sepasang sepatu, alat hisap bong, paspor dan plastik bening berisi sabu seberat 190 gram di simpan di dalam sepatu yang dikemas dengan 4 paket.
Menurut saksi Mustafa, dari keterangan terdakwa rencananya barang sabu tersebut akan dibuang di depan Hotel Haris dimana nanti ada seseorang yang akan mengambilnya.
Dari bawaan barang itu, terdakwa diberi upah sebesar RM4 ribu, ringgit Malaysia dan dari pengakuannya, terdakwa juga sudah 3 kali membawa sabu ke Batam, papar saksi.
"Yang pertama terdakwa mendapat upah RM2 ribu, kedua RM2 ribu dan yang kali ketiga akan diberi RM4 ribu namun keburu ditangkap," jelasnya.
Atas kesaksian tersebut majelis bertanya pada terdakwa apakah benar atau ada keberatan dari keterangan saksi yang di hadirkan. Terdakwa mengatakan kesaksian tersebut benar semua.
Hakim Ketua Majelis, Syahrial Harahap SH sempat marah kepada terdakwa, karena terdakwa tertawa saat majelis menayakan tanggapannya, padahal terdakwa terancam hukuman mati.
"Masih bisa tertawa ya, anda ini terancam hukuman mati dan telah membuat anak Indonesia rusak," ucapnya Syahrial geram.
Sidang kasus narkotika sabu ini dipimpin Hakim Ketua Majelid Syahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi.
[ag/sidik]