Penasehat hukum, Edi Ginting SH |
Usai sidang ini, Penasehat Hukum terdakwa Aslina, Edi Ginting SH dan Jaya Kusumah SE, SH terlihat kecewa dengan pernyataan dari saksi Anam Sadewo Pengelola Ratu Massage yang mengaku tidak mengenal terdakwa Aslina, padahal saksi Anam Sadewo bekerjasama dengan Aslina kegiatan prostitusi online tersebut.
"Tadi dalam pemeriksaan saksi, Anam Sadewo mengaku tidak kenal dengan terdakwa Aslina, padahal Aslina itu hanya penyedia website blogspot. Sedangkan Anam Sadewo sebagai pengelola Massage Ratu sebagai orang yang menyediakan cewek-cewek panggilannya, mereka sudah jelas bekerjasama," terang Edi.
Menurut Edi, kliennya yaitu Aslina dari kerjasama tersebut mendapat 25 persen hasil bokingan cewek-cewek di Ratu Massage, sedangkan Massage Ratu dalam setiap transaksi dengan pemboking cewek menikmati hasil 75 persen. Bahkan Anam Sadewo itu bila tidak ada tamu, menyuruh Aslina untuk mencari tamu," ujarnya.
Edi Ginting juga menyesalkan mengapa hanya kliennya saja yang menjadi terdakwa, padahal menurutnya pelaku utamanya adalah pengelola Massage Ratu Anam Sadewo.
" Kita juga menyesalkan mengapa pelaku utamanya tidak dijadikan terdakwa juga atau setidak-tidaknya ikut serta sesuai pasal 55 KUHP. Mengingat, Anam Sadewo telah di BAP 2 kali oleh polisi, tapi tidak tahu mengapa, ia tidak dijadikan tersangka dan hanya wajib lapor saja," tambahnya.
Edi juga menyebutkan dalam persidangan, saksi Anam Sadewo mengaku jika Massage Ratu dalam prakteknya tidak hanya pijat biasa, namun juga pijat plus-plus.
Dalam surat dakwaan JPU Yogi SH terdakwa Aslina alias Cinta, berawal pada Januari 2016 terdakwa membuat blogspot pelacuran online yang beralamat http://cewekpanggilanbatam.blogspot.co.id yang berisi layanan untuk menyediakan perempuan panggilan dengan dibantu oleh Rista (belum tertangkap).
Dalam blogspot tersebut dicantumkan nomor telepon terdakwa untuk pemesanan perempuan panggilan. Prostitusi online tersebut dijalankan oleh terdakwa dengan cara, setiap tamu yang akan memesan perempuan panggilan menelepon terdakwa atau saksi Diding (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu terjadi negosiasi harga.
Setelah disepakati harga perempuan panggilan tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Ratu Massage yang menyediakan perempuan panggilan milik saksi Anam Sadewo (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah itu perempuan panggilan akan diantar ke tamu.
Sidang kasus prostitusi online ini digelar tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH di dampingi Endi dan Egi sebagai anggota dengan JPU Yogi SH. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan penjara maksimal 1 tahun.
[af/sidik]