BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Lew Woei Chung terdakwa narkotika sabu seberat 196 gram asal Malaysia di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/8)
JPU Martua dalam dakwaannya mengatakan bahwa awalnya pada hari Minggu 8 Febuari 2016 lalu, terdakwa sedang berada di Malaysia di hubungi Andi (DPO) untuk menemuinya di depan KFC Aminah Johor.
Dimana Andi menyuruh terdakwa untuk membawa sabu sebanyak 4 bungkus seberat 196 gram ke Batam. Setelah menerima sabu dari Andi terdakwa menyimpan sabu tersebut di kedua sepatunya dimana terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar RM4.000.
Sesampainya di Batam, yaitu di Pelabuhan Batam Centre terdakwa melalui x-ray termasuk sepatu yang dipakainya. Setelah di x-ray di dapati ada 4 bungkusan yang di tanam di sepasang sepatu terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri, baca JPU Martua SH di persidangan.
Menurut JPU Martua, terdakwa Lew Woei Chung tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan subsider pasal 112 ayat (2).
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidangpun di tunda hingga (8/8) dengan agenda meminta keterangan saksi. (Ag/sidik)