Tantimin SH dampingi kliennya terdakwa narkotika |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dalam rangka pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia yang telah menyebabkan 40 orang meninggal setiap harinya di perlukan hakim yang benar-benar konsen dalam memberikan putusan. Termasuk, memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, yang benar-benar tidak bersalah.
Sebagai contoh pada sidang putusan dengan terdakwa Abubakar terkait kasus narkotika sabu seberat 849 gram di vonis Hakim Ketua Majelis Tiwik SH selama 12 tahun penjara. Padahal JPU sudah menuntut hukuman rendah yaitu selama 16 tahun, tapi apa nak di kata karena itu adalah kewenangan hakim.
Agak berbeda dengan sidang narkotika kali ini, Hakim Ketua Majelis Endi SH ternyata tidak mau ada hakim lain yang disorot media atas putusan yang meringankan. Endi SH malah memutus ketiga terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi 1300 butir dan shabu 35 gram yakni Sugiarto alias Anggi, Hendra dan Khaw Han Leong selama 20 tahun (29/7)
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Hakim Majelis yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Chandra, usai pledoi terdakwa Khaw Han Leong dan Hendra dibacakan oleh penasehat hukum.
Selain menuntut 20 tahun dalam penjara, Hakim Ketua Majelis juga mengenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun. Serta menyatakan bahwa Sugiarto alias Aggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Han Leong terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Endi SH
Atas putusan itu, penasehat hukum Tantimin SH dan Rudi Sirait SH menyatakan banding. Pasalnya, putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar, subsidair penjara 1 tahun kepada kedua terdakwa tidak mencerminkan keadilan, terang penasehat hukum.
"Terdakwa Khaw Hann Leong tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaiman yang didakwakan JPU dalam dakwaan kedua Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Terdakwa Khaw Hann Leong harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Tantimin.
Tantimin menuturkan bahwa fakta persidangan dan dari keterangan saksi saat penangkapan barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir tidak ditemukan pada Khaw Han Leong, hanya paspor dan HP saja.
Dimana barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa Sugiarto alias Anggi. Sehingga dalam persidangan pemeriksaan saksi, Khaw Hann Leong selalu membantah seluruh keterangannya yang dibuat di hadapan Penyidik Polresta Barelang.
Karenanya, terang Tantimin, sesuai Pasal 189 ayat (3) KUHAP keterangan terdakwa Anggi hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak bisa keteranganya dijadikan untuk menjerat Khaw Han Leong.
Hal serupa disampaikan oleh Rudi Sirait, penasehat hukum terdakwa Hendra bin Rusli. Menurutnya, sesuai fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi penangkap, barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir ditemukan di rumah terdakwa Sugiarti alias Anggi, kebetulan saja Hendra saat itu tidur di tempat Anggi.
"Saya tambahkan disini, saya rasa majelis hakim tidak adil dalam sidang ini, pasalnya kami baru membacakan pledoi dan dalam waktu 15 menit para hakim langsung memutus perkara," paparnya (Af/sidik)