BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rudi Mince terkait sabu seberat 2,5 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di Pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH menyatakan bahwa terdakwa Rudi Mince terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah memiliki dan melakukan tindak pidana narkotika.
Selain itu, terdakwa juga telah meresahkan masuyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan narkotika.
Akibat perbuatannya, terdakwa di jerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) No 35 tahun 2009 dan di vonis selama 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan.
"Terdakwa Rudi Mince di vonis 7 tahun penjara di potong selama masa terdakwa dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan," baca Tiwik di persidangan.
Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Nani Herawati SH yang menuntut terdakwa dengan 9 tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya. "Saya menerima putusan yang mulia," ucap terdakwa yang diamini JPU.
Selain itu, 2 0rang terdakwa lainnya yaitu terdakwa Suryadi dengan barang bukti sabu seberat 0.9 gram dan Said juga di vonis majelis hakim 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan
Sidang putusan dengan terdakwa Rudi Mince di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH serta JPU Nani Herawati SH (Ag/sidik)