BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Prima Parulian perawat RSBK dijatuhi hukuman selama 11 tahun dalam penjara. Dalam amar putusan yang Hakim, terdakwa Prima Parulian tertunduk mendengarkan putusan di kursi persidangan PN Batam, Rabu (15/6)
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 11 tahun dalam penjara, denda 1 milyar subsudair 1 tahun kurungan penjara,"baca Hakim Zulkifli
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,menjual barang Narkotika jenis sabu sebanyak 3,61 gram dan memenuhi semua unsur sebagaimana dalam tuntutan JPU Frihesti dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam hasil putusan terdakwa Prima Parulian,Hakim sependapat dengan JPU sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Hakim Zulkifli
Terhadap putusan yang dibacakan Hakim,terdakwa menyatakan piki-pikir,hal serupa disampaikan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Prima Parulian dituntut JPU Frihesti selama 10 tahun dalam penjara dengan menggunakan pasal yang sama dengan putusan Hakim. (al/sidik)