BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Khaw Khin Khun adik dari terdakwa Khaw Han Leong dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Khaw Han Leong dipersidangan Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi A De Charge, Kamis (16/6)
Sebelum saksi A De Charge disumpah oleh Hakim Majelis Endi yang didampingi Hakim anggota Jasael Muhammad Chandra.
Ketika saksi A De Charge yang dihadirkan oleh penasehat hukum Khaw Han Leong untuk bersaksi, JPU Imanuel merasa keberatan mengingat saksi adalah keluarga terdakwa.
"Karena saksi merupakan keluarga terdakwa Khaw Han Leong dan satu darah, kami keberatan yang mulia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yaitu pasal 168," sampai JPU Imanuel.
"Keberatan JPU kami terima, dan sudah kami sampaikan bahwa saksi Khaw Khin Khun bersedia di sumpah dan memberikan keterangan yang benar," ujar Endi SH.
Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan bahwa Khaw Han Leong ke Batam untuk mengambil invoice darinya dan itu dilakukan sekali seminggu ketika ada penagihan.
"Saya menyuruhnya untuk ambil invoice mengingat saya bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang printing/percetakan," ujar Khau Khin Khun.
Khaw Khin Khun juga menerangkan bahwa setahu dirinya, abangnya ke Batam untuk happy. Disinggung terkait kegiatan pekerjaan Khaw Han Leong sehari-hari dia tidak mengetahuinya.
"Selain itu, saya tidak mengetahui apa kegiatan abang saya. Yang saya tahu ketika Khaw Han ke Batam hanya happy dan menjumpai ceweknya. Kalau menjual dan memakai Narkotika saya tidak tahu," papar adik Khaw Han
Dia juga menabahkan bahwa mengetahui Khaw Han Leong ditangkap polisi karena memakai dan menjual narkoba dari istrinya yang tinggal di Malaysia. (al/sidik)