BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pembawa Narkotika jenis sabu berat 2.067 yakni Muhamad Zulkarnain dan Ahmad alias Udin di vonis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam penjara.
"Dalam amar putusan Hakim kedua terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar serta subsudair untuk kedua terdakwa berbeda, yang mana terdakwa Muhamad Zulkarnain 3 bulan dan Ahmad alias Udin 1 bulan," baca Syahrial Harahap
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dalam permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU R.I tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum amar putusan dibacakan Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, melalui penasehat hukum kedua terdakwa terdakwa Elisuwita membacakan pembelaan (pledoi).
"Memohon Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk kedua terdakwa, dimana lebih ringan dari tuntutan JPU," baca Elisuwita
Usai putusan, majelis menyampaikan pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikr atau banding atas putusan tersebut. Untuk majelis memberikan kesempatan selama tujuh hari.
"Terhadap putusan tersebut,apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding," sampainya Syahrial Harahap
Terdakwa Muhamad Zulkarnaen mengatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa Akmad alias udin pikir-pikir. Lain hal dengan JPU Susanto Martua SH, dia malah menyatakan banding atas putusan majelis itu.
"Kami dari Jaksa Penuntut Umum, Banding yang mulia," sampainya jaksa Martua SH di persidangan.
Martua beralasan karena kedua terdakwa yakni Muhamad Zulkarnain dan Ahmad alias Udin sudah merupakan jaringan peredaran narkotika internasional, sehingga patut untuk di tuntut seumur hidup.
"Terdakwa Muhamad Zulkarnain adalah sebagai penjemput sabu dari Malaysia, sedangkan Ahmad alias Udin sebagai tukang jemputnya. Jadi, itulah alasan kami mengajukan banding," terangnya. (al/sidik)