BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pemilik Narkotika sabu seberat 2.067 gram dengan terdakwa Muhamad Zulkarnain bin Ibrahim warga Negara Malaysia dan Ahmad alias Udin Nahkoda kapal pembawa TKI, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua seumur Hidup, Kamis (16/6)
JPU dalam amar tuntutannya menuntut kedua terdakwa di hukum penjara seumur hidup dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,serta membayar denda 1 milyar, baca Martua di persidangan.
Menurut Martua, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah dan menuntut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup denda masing-masing Rp1 miliar," katanya.
Usai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa Ahmad alias Udin nahkoda kapal pembawa TKI, tidak terima dan tiba-tiba histeris di depan peraidangan dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Kenapa saya dituntut seumur hidup, apa salah saya, saya hanya nahkoda kapal membawa TKI dan sabu yang dibawa saya tidak tau," katanya sambil meneteskan air mata
Hakim majelis yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Taufik dan Muhammad Chandra, memberi kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi ). Dimana kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Negara, Elisuita SH.
"Silahkan saudara koordinasi dengan penasehat hukum untuk ajukan pembelaan. Jangan marah-marah, karena ini masih tuntutan," sampai Syahrial pada Ahmad
Sidangpun ditunda dan dilanjutkan Jumat (17/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi ) dari kedua terdakwa. (al/sidik)