BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Chua Lian Soo di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait sabu 0.38 gram yang di sita oleh penyidik BNNP saat terdakwa di tangkap beserta istri dan teman kostnya di Pengadilan Negeri Batam (20/6).
Saat memberikan keterangan terdakwa mengatakan bahwa dia menggunakan sabu beserta istrinya. Sabu tersebut digunakan untuk hubungan intim suami istri, mengingat dia datang ke Batam seminggu sekali.
"Saya pake sabu sekali-sekali, yang mulia, hanyak untuk hubungan badan, karena saya datang dari Singapore setiap hari Sabtu," katanya di persidangan.
Chua Lian Soo menuturkan bahwa setibanya di Batam dia menyuruh Hariyanto membeli sabu seharga Rp200 ribu untuk di pakai sendiri. Usai memakai sabu, dia ke toilet dan di toilet tersebut di tangkap oleh penyidik BNN.
"Saya, ketika di tangkap petugas sedang berada di toilet sudah selesai memakai sabu," terangnya.
Ketika ditanya majelis siapa yang membuat alat hisap yang di jadikan barang bukti saat ini, Chua Lian Soo mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tau, saya hanya pake saja," ucapnya.
Sidang di tunda hingga (27/6) dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap didampingi Topik dan Yuna Ketaren dengan JPU Arie SH. (Ag/sidik)