BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga bandar Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Elly alias Ahua alias Ati, Ban Joe dan Suparman bin Supardi disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/5)
Dalam persidangan, JPU Rumondang hadirkan saksi polisi sebagai penangkap dari Polresta Barelang.
Saksi, dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa Suparman ditangkap di ruli Bengkong Dalam. Ketika dilakukan penangkapan terdakwa melemparkan sabu ke parit yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
Karena di buang, maka petugas meyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang di buang tersebut. Setelah diambil, ternyata barang yang di bungkus adalah sabu.
Selanjutnya, terang saksi, saat dilakukan kembali pemeriksaan di motor honda beat milik terdakwa juga ditemukan sabu dalam bungkus rokok. Dari pengembangan, di rumah terdakwa ditemukan sabu seberat 4,88 dan 0,54 gram.
Saksi juga menyampaikan dalam persidangan telah menyita 7 lembar buku rekening. Pengakuan terdakwa, buku rekening tersebut sebagai tempat transper uang ketika terjadi transaksi Narkotika sabu.
"Uang di transper dahulu, baru barang sabu diantar pada pemesan," ujar saksi di persidangan.
Sidang narkotika sabu di pimpin Hakim Ketua Majelis Julkifli SH yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia SH dan Iman Budi Putra SH dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk pengadilan.
Ketiga terdakwa di tuntut secara terpisah dan di dakwa dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (al/sidik)