KARIMUN, KUNDUR I EXPOSSIDIK.COM - Penangkapan Kapal KM Betijaya GT.4 yang berlabuh di pelabuhan Berahim
Kundur (21/5) lalu oleh Bea dan Cukai dituding melanggar UU Kepabeanan
karena melakukan penangkapan kapal saat sedang berlabuh dan tanpa
dilengkapi surat maupun berita acara penangkapan. Hal itu diungkapkan
Udin Gemok.
''Sudahlah melakukan tindakan melanggar hukum, eh tiba-tiba
kita dapat informasi dari ABK bahwa surat-surat kapal dibawa oleh
petugas BC ke Tanjung Balai Karimun," ujar Udin.
Menurut Udin petugas BC meminta pemilik kapal segera
menghubungi pimpinan bea cukai yang ada di Jakarta melalui nomor ponsel
yang dititipkan dengan ABK kapal.
"Kapal itu kan ada pemiliknya, masak main dokumennya dibawa begitu begitu saja. Itu aturan dari mana," ucapnya geram.
Kapal KM Betijaya berangkat dari Batam tujuan Tanjung Kundur
yang bermuatan kasur, motor dan oli. Setelah beberapa saat kapal
berlabuh dipelabuhan, Tanjung Batu yang dikelola Berahim.
Diceritakan, penangkapan dipimpin oleh Kopad BC terhadap kapal KM Beti Jaya pada 21 Mei 2016 sekitar pukul 10.30
Wib. Saat itu kapal bersandar di pelabuhan Berhim ketika nakhoda akan
melapor ke Syahbandar, petugas dari Bea Cukai langsung mengamankan kapal
dan menyegelnya menggunakan kawat.
Hendrik selaku nahkoda kapal Beti Jaya saat dimintai keterangan
mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan Bea Cukai terhadap KM kapal
Betijaya merupakan hal yang tidak di terima akal sehat.
Karena, terangnya, penangkapan tersebut hanya pada kapalnya saja padahal ketika itu ada
dua kapal yang sama sama dari Batam dan berlabuh didua pelabuhan yang
berjarak sekitaar 50. Namun, hanya kapal KM Betijaya saja yang dilakukan
pemeriksaan dokumen sedangkan kapal yang lain
"Jadi, ada apa dibalik ini semua ya. Klo mau ya harus adil jangan kami saja yang dikorbankan,"
Atas penangkapan tersebut pihak Bea cukai meminta agar KM
Betijaya tidak membongkar barang yang ada dikapal.KM.Betijaya. selain
itu, pemilik kapal diminta segera mengurus surat-surat yang yang belum
lengkap termasuk pajaknya. (Ay/sidik)