Elvita Rozana, Pemilik Panti Asuhan Rizqi Khairunnisa |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang perdana kasus tindak kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Elvita Rozana, selaku pemilik dan pengelola Panti Asuhan Rizqi Khairunnisa Kelurahan Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam digelar Pengadilan Negeri Batam (12/1/) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) sekaligus pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Yuri Prasetia mendakwa Elvita Rozana dengan pasal alternatif, yakni pasal 77B jo pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lanjutnya, akibat terdakwa mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik ataupun pisikis,dan penelantaran anak yang diasuh tidak mendapatkan hak-hak yang harus diterima bahkan telah terjadi kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang diasuh.
Selain itu, panti asuhan yang dikelola terdakwa tidak memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya. Termasuk adanya, bukti-bukti penganiyayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Rabbani Bilqis Hapsa Als Nur Cahaya serta adanya keterangan dari dr. Meriani Ita C Tumanggor dan dr. Ni Made Indri,SPOG.
Bahwa dalam pemeriksaan klinis terhadap korban dan dari semua luka-luka yang terdapat pada tubuh korban seperti luka memar pada bagian mata sebelah kiri, punggung bawah kanan, bokong kanan, luka gores pada punggung kanan, telinga kanan, perbatasan lengan kiri atas dan bawah dan di daerah sekitar kemaluan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, baca Yuri
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim ketua majelis bertanya kepada terdakwa apakah ada keberatan atas tuntutan JPU tersebut? Dijawab terdakwa bahwa semua dakwaan JPU memberatkan. "Saya keberatan yang mulia," jawab Elvita Bidan Puskesmas Batu Merah.
Atas dakwaan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa Hotma PD Sitompoel, SH, MHum langsung menyampaikan ekssepsi dan keberatannya. "Kami langsung menyapaikan eksepsi terhadap klien kami yang mulia," ujar Hotma yang dibacakan Tredi Wibisaka dan Eric Manurung.
"Kami sangat berkeberatan atas tuduhan tersebut dengan pasal penelantaran anak sebagaimana dalam dakwaan JPU. Dan dalam dakwaan alternatif kedua, JPU menuduh terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak panti," jelasnya.
Penasehat hukum juga sangat keberatan atas tuduhan/dakwaan tersebut mengingat dakwaan JPU didasarkan atas opini dan dakwaan tersebut disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan cara-cara bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No.18 tahun 1981 maupun aturan dalam UU perlindungan anak, baca Tredi
Selain itu, bahwa dari point-point yeng dijelaskan tersebut terlihat dengan jelas dan nyata dakwaan dibuat dengan tanpa syarat-syarat formil dari dakwaan maupun syarat materil, sehingga dapat dikatakan dakwaan telah dibuat dengan tidak jelas,tidak cermat dan tidak lengkap.
"Umtuk itu, saya memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis, SH, MHum dan Hakim anggota Jasael dan Endinurindra Putra untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukanya. Dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima dan memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara," pintanya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU dan eksepsi penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Sarah Louis menunda sidang hingga,Selasa (19/1) depan. (Al/sidik)