Nelsen Bur Saat Dihadirkan di Persidangan |
Dipersidangan Nelsen Bur mendengarkan keterangan saksi Ketua LSM GAT Kepri Samsul Lumangkang yang dihadirkan JPU Hario dan Barnad. Samsul menerangkan bahwa ada laporan dari masyarakat melalui sms,adanya 2 wanita calon TKI yang mau diberangkatkan kemalaysia dengan alamat rumah Vila Bukit Indah Batam Center.
Esok harinya, di waktu pagi hari dia langsung ke lokasi rumah tempat penampungan TKI tersebut. "Tadinya saya ditolak masuk,tetapi ketika kami berdialog dengan terdakwa bahwa ada calon TKI di rumah tersebut yang mana di bawah umur akhirnya di perbolehkan," jelas Samsul.
Samsul juga menjelaskan bahwa terdakwa sempat menghalau,ketika dirinya mengajak dialog terdakwa.
"Kalau tidak bisa masuk maka harus saya panggil polisi," tambahnya.
Menurut Samsul, korban calon TKI di bawah umur bernama Ani (16) dan Fi(14).
Lanjut Samsul,ketika ditanya korban kelihatanya takut dan mengungkapkan padanya bahwa mereka akan di berangkatkan ke Malaysia. "Kami akan diberangkatkan ke malaysia. Kalau tak jadi maka kami akan bayar denda sebesar Rp15 juta per orang," papar Samsul di persidangan.
Korban Trafiking asal Jawa ini menurut korban,diberangkatkan dari Jawa dan di beri akomodasi berupa ongkos dan lain-lain yang ditanggung oleh orang yang merekrut.
Sidang terdakwa Nelsen Bur dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan dilanjutkan kembali Senin (07/12) dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan JPU Hario. (Al/Sidik)