Dalam tuntutan JPU Wawan yang dibacakan JPU Barnad terdakwa Suyanti dituntut 3 tahun 5 bulan. Dipersidangan terdakwa Suyanti terdiam sambil menundukkan kepala.
Usai pembacaan tuntutan hakim ketua majelis memberikan kesempatan terhadap terdakwa dalam pembelaan (pledoi). Hakim bertanya apakah ada pembelaan yang mau di sampaikan, baik secara tulisan maupun lisan, tanya Budiman Sitorus.
Terdakwa Suyanti dalam pledoi secara lisan menyampaikan agar majelis hakim meringankan hukuman. Dan dia pun mengakui kesalahan saya. "Saya mohon agar majelis hakim meringankan hukuman,” pinta Suyanti
Usai jalani sidang hakim ketua majelis Budiman Sitorus bertanya kepada JPU apakah terdakwa di hukum maksimal 4 tahun? JPU Wawan tersenyum sambil meninggalkan ruang persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan JPU Wawan, terdakwa Suyanti dikenakan pidana dalam 102 ayat (1) huruf a UU R.I NO 39 tahun 2004 tentang kesempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia.
Ketua LSM Gerakan Anti Trafiking (GAT-red) Kepri, Samsul Lumangkang menanggapi hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa Suyanti mengatakan bahwa tuntutan JPU tidak memberi keadilan bagi korban. Seharusnya, pelaku di jerat UU R.I No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Karena korban sudah mengalami ekspotasi penyiksaan dan bahkan korban pernah masuk ketahanan rutan Malaysia.
“Karenanya, kami LSM GAT mempertanyakan proses hokum tersebut. Dimana, terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang di PN Batam menunggu putusan dari Hakim. Intinya, kami akan pantau terus persidangan tersebut,” ujar Samsul. (Al/Sidik)