BATAM, EXPOSSIDIK.COM-Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa warga negara inggris Neil Richard dan Robecca Bernadette kasus pembuatan film dokumenter dan ijin tinggal, di PN Batam (5/10), ditolak Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo.
Saksi tidak bisa dihadirkan yang mulia karena saksi fakta lagi berlayar dilaut, maka kami dari JPU minta dibacakan saja yang mulia, ungkap Pofrijal selaku Jaksa Penuntut Umum pada majelis hakim.
Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo menolak JPU untuk tidak membacakan surat saksi. "Tidak usah dibacakan, dihadirkan saja saksi faktanya, apa dia sudah dipanggil? tanya Wahyu Prasetyo yang memimpin persidangan.
Sebelum dimulai sidang pemeriksaan saksi ahli Agus Wijaya selaku pegawai imigrasi, kuasa hukum terdakwa Aristo Pangaribuan menolak kehadiran saksi ahli yang dihadirkan JPU, karena saksi ahli tidak dari saksi independen melainkan saksi dari pegawai imigrasi.
"Kami keberatan yang mulia atas kehadiran saksi ahli, karena saksi dari pegawai imigrasi," ungkap Aristo Pangaribuan.
Dalam sidang terdakwa kasus pembuatan fim dokumenter dan ijin tinggal, Neil Richard dan Robecca Bernadette hakim ketua majelis tetap menyidangkan saksi ahli dengan memberikan keterangan dengan ahli soal keimigrasian.
Mengenai visa yang dikeluarkan oleh perwakilan duta besar negara masing-masing, yaitu visa kunjungan, visa ijin tinggal dan visa kerja. Mengenai VoA 7 hari yaitu kunjungan ke Indonesia. Dan patut di ketahui ada empat bentuk visa dalam bentuk cap basah.
Sementara, mengenai kegiatan pembuatan film dokumenter, seharus ada rekomendasi dari Kemenlu untuk ijin pembuatan film dokumenter.
"Kami dari imigrasi Batam sudah berkordinasi dengan Kemenlu, bahwa ijin pembuatan film dokumenter itu ada, tapi belum disetujui Kemenlu. Tapi kegiatan itu sudah berlangsung dilaksanakan," jawab Agus Wijaya di persidangan.
Ijin yang dimaksud, itu seperti apa, tanya Aristo Pangaribuan kepada saksi ahli dari imigrasi.
Saya tidak tahu ijin yang dimaksud, langsung saja ditanya ke Kemenlu, jawab saksi ahli Agus Wijaya
Ketika disingung mengenai kegiatan terdakwa terkait kegiatan jurnalistik, kuasa hukum terdakwa Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kegiatan terdakwa masih persiapan untuk jurnalistik dan pembuatan film dokumenter karena mereka punya intensi dan di offlay ke duta besar mereka.
Sidang dilanjutkan Hari Kamis (8/10), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum terdakwa. (Al/sidik)