Batam, ekspossidik.com - Sidang lanjutan pemeriksa terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Securities, Yandi Suratna kembali digelar selasa (8/9). Sebelumnya, Yandi kurang sehat mengikuti persidangan ketika pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkankan kuasa hukum Yandi, Hermanto Barus.
Saat hakim bertanya pada Yandi apakah ada upaya untuk melunasi ke nasabah dia mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya membayar ke nasabah dengan cara penjualan asset. Tapi, untuk menjual aset tersebut sangat susah.
Selain itu, Yandipun mengungkapkan bahwa cek yang ditandatanganinya tersebut akibat adanya tekanan dari Rendi yang di kuasakan oleh 20 nasabah, karena dana dalam cek tidak cukup. Jadi pokok permasalahan dengan nasabah adalah pokok Modium Torm Note (MTN-red) dengan nilai Rp.27 milyar di minta nasabah. Namun, cek itu tidak bisa di cairkan karena dana tidak cukup.
“Cek saya tandatangani tanggal 16 Mei, namun dana sudah saya transfer ke rekening saudara Rendi dengan nilai Rp.2 milyar. Lalu, saya bertanggung jawab terhadap persoalan di PT. Brent Ventura sedangkan saya direktur Oto Secruties dan saya bertanggung jawab secara moral dan tidak ada tanggung jawab hukum," papar Yandi dipersidangan yang di pimpin hakim ketua majelis Syahrial Harahap.
Produk Modium Torm Note dikeluarkan oleh PT. Bren Ventura dan agen penjualnya PT. Brent Scurities. Terkait marketing penjualan produk, Yandi menuturkan bahwa dirinya tidak kenal dengan saudara Cely dan dia hanya kenal marketing saudara Bambang. Perkenalan dengan saudara Cely hanya melalui komunikasi handpone saja, tambahnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU-red) bertanya pada Yandi seputar dana yang di investasikan nasabah, termasuk berapa bunga investasi yang di dapat oleh nasabah.
Menurut Yandi uang yang diinvestasikan oleh nasabah tersebut di investasikan kembali ke berbagai kegiatan bisnis yaitu bisnis properti di Bali, tambang di Rokan hulu dan di Lampung. Sedangkan mengenai bunga, nasabah yang menanamkan investasi dengan uang dolar singapore diberikan bunga 2 persen dan rupiah sebesar 3 persen.
Saat kuasa hukum terdakwa Yandi, Hermanto Barus bertanya terkait 4 cek yang dibuat dengan termin dan tanggal jatuh tempo yang berbeda –beda, Yandi memaparkan bahwa pada saat perjanjian, uang yang ada di rekening tidak cukup, maka di beri tanggal yang berbeda dengan menggunakan termin - termin pengeluaran. Hal itu atas permintaan perwakilan nasabah.
Atas keterangan Yandi tersebut, sidang dilanjutkan Kamis (10/9) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (alfred/sidik)