Anggota DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging. |
Dirinya mengatakan, DPM PTSP Kota Batam dengan sengaja pembiaran terhadap perusahaan hiburan.
“Setelah kita pelajari Institusi sebagai pelaksana tugas pemberi izin, pengawasan dan pemungutan pajak itu akan kita tuntaskan sehingga tidak ada lari dari tanggung jawab” ucap Uba Sigalingging.
Uba mengungkap bahwa ada tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel.
“Disitu terdapat kegiatan namun tidak terdaftar kegiatannya sebagai wajib pajak. Kemudian disatu sisi lagi ada kegiatan yang berbeda pajaknya seperti permainan dewasa namun pajaknya dibayar dengan permainan anak,” ungkapnya.
Uba tegaskan, bahwa sesuai dengan Perda setelah dikeluarkan izin hiburan. Harus diikuti pengawasan dari sisi perizinan hingga penetapan pajaknya.
“Dan itu sudah ada aturannya. Selama ini ada indikasi permainan yang dilakukan oknum institusi dari pengawasan pemberi izin dan pemungut pajak usaha hiburan di kota Batam” tegasnya.
“Harusnya ada peningkatan dari sektor hiburan namun kenyataan tidak ada peningkatan sementara pengunjung yang datang ke tempat hiburan terlihat meningkat,” tanyanya heran.
Uba mencontohkan tempat karaoke. Banyak orang kesana main bola pimpong, minum dan sebagainya, namun PAD dari sektor Hiburan tidak ada peningkatan.
“Dan Pajak itu bukan memberatkan pengusaha, dan itu bukan uang mereka tapi pajak itu dikenakan ke pengunjung bukan dibebankan kepada pengusaha. lain halnya jika mereka (pengusaha) di ajarkan tidak bener berarti itu lain cerita,” tutupnya.
Red