Bagian Pengawasan Tempat Hiburan di BPM PTSP Kota Batam, Welly. |
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pajak tempat hiburan, kesal terhadap para pengusaha yang tidak hadir. Pasalnya, kata Uba Ingan Sigalingging, seluruh pengusaha tempat hiburan di Kota Batam di undang untuk hadir dalam RDP.
"Ini pengusaha tempat hiburan yang hadir hanya tiga orang aja. Namun walaupun begitu, kita lanjutkan rapat ini," kata pimpinan RDP, Uba Ingan Sigalingging, Selasa (2/7-2019).
Dalam RDP tersebut, yang hadir Kadispenda Kota Batam, BPM PTSP Kota Batam, perwakilan pengusaha Golden Game, KTV Galaxi dan Pasifik.
Kemudian, kata Uba Ingan Sigalingging, di tempat hiburan yang ada di KTV Galaxi dan Pasifik ada permainan lain berupa bola pimpong. Apakah itu bayar pajak atau tidak?.
"Iya benar ada, tapi kami tidak mengetahui itu bayar pajak atau tidak. Karena mereka menyewa lokasi. Kalau tempat hiburan berupa KTV, pihak perusahaan bayar pajak," ujar perwakilan pengusaha tempat hiburan KTV Galaxi dan Pasifik.
Dan kemudian, tanya Uba Ingan Sigalinging kepada perwakilan pengusaha Golden Game. Bagaiman dengan pajak hiburan Golden Game, apakah itu bayar pajak?.
"Kami bayar pajak permainan anak-anak sebesar 50%," kata Hengki.
Hal itupun langsung ditanggapi oleh anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti. Tadi saudara menyampaikan bayar pajak mesin anak-anak. Sementara dilapangan, banyak mesin yang dimainkan oleh orang dewasa. Apakah pajak mesin yang dimainkan oleh dewasa tersebut berbeda dengan pajak mesin yang dimainkan anak-anak. Dan kemudian, dalam lokasi permainan, apakah permainan anak-anak dan dewasa terpisah?.
"Kemudian, BPM PTSP Kota Batam memberikan ijin bagaimana, karena Perda kita mengatur. Oleh karena itu kita dirugikan," tanya Idawati.
"Kami bayar paja hanya satu aja. Yang kami bayar hanya yang 15%, yaitu permainan anak-anak," kata Hengki.
Disamping itu, Uba Ingan Sigalingging mencecar dan mengencam bidang pengawasan BPM PTSP Kota Batam, Welly, dimana dalam RDP, Welly menyampaikan, bahwa dalam ijin adalah arena permainan anak-anak dan keluarga terpisah dengan permainan dewasa.
"Saudara tidak usah ngotot, sebagaimana yang anda sampaikan tadi. Nanti kalau kami sidak, tidak sesuai yang saudara sampaikan, sebagaimana arena permainan anak-anak dan keluarga terpisah dengan orang dewasa. Kalau tidak sesuai, saudara akan saya laporkan. Benar tidak peruntukanya seperti itu," kata Uba Ingan Sigalingging dengan nada kesal.
"Peruntukanya benar, bahwa arena permainan anak-anak dan keluarga terpisah dengan arena permainan dewasa," ujarnya.
Red