Pemotongan Hutan Lindung Untuk Jadi Kavling. |
Pasalnya, hutan lindung mangrove yang disulap menjadi kavling, dijual kembali kepada masyarakat, dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.
Dikutip dari BATAMTODAY.COM, Kepala KPHL Kota Batam Unit 2, Lamhot Sinaga mengungkapkan, lahan tersebut tidak bisa ditindak karena sudah terbangun 30 persen.
"Itu sudah ada masyarakat yang tinggal di situ, tidak bisa kita tindak," kata Lamhot, berdalih.
Terkait hutan lindung yang dijadikan kavling, Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam mengatakan, itu tidak bisa. Dan BP Batam tidak miliki kewenangan pada kawasan hutan lindung, dan permasalahan ini sedang ditangani kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kegiatan di lapangan telah dihentikan KPHL Batam," kata Dendi Gustinandar, Senin (22/7-2019).
Alfred