Terdakwa Usai Mendengarkan Putusan |
Menurut Hakim Taufik, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Karena itu, Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa sebagaimana dalam dakwaanya pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, denda 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian barang bukti terdakwa berupa sepeda motor dirampas untuk negara," kata Hakim Taufik.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan Jaksa Pengganti Zulna Yosepha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Usai mendengarkan putusanya, terdakwa meminta tolong ke Majelis Hakim, supaya motor yang digunakanya dikembalikan. Namun hal itupun langsung dijawab Hakim Taufik. "Karena motor digunakan dalam transaksi peredaran Narkoba, maka motor dirampas untuk negara," kata Hakim Taufik.
Dalam perkaranya, terdakwa menjadi pengedar sabu di Batam setelah barang terlarang itu di dapatnya dari Subari (DPO). Informasi tersebut di dapat petugas BNNP Kepri dari salah satu masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa kerap mengambil sabu dari Subari (DPO).
Selanjutnya, sejumlah saksi dari petugas BNNP Kepri melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli sabu ke terdakwa. Sesuai kesepakatan, terdakwa menawarkan sabu 1 kilogram dengan harga Rp 540 juta kepada pembeli (polisi penyamar).
Aksinya pun terbongkar saat dilakukannya transaksi di pinggir Jalan Patimura seberang SPBU Kabil, Nongsa. Terdakwa kemudian digeledah dengan ditemukan sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.
Red