Pembongkaran gedung LSSG di Natuna |
EXPOSSIDIK.com, Natuna -- Tim terpadu Sedep IV Haneg membongkar Landing Station Serawak Geatway (LSSG) milik PT Secopa SDN, perusahaan Malaysia yang berada di Penarik, Bunguran Selatan Kabupaten Natuna, Selasa, 30 Mei 2017.
Pembongkaran ini menggunakan satu unit eskavator yang disaksikan tim dari Kementerian Perhubungan Laut, Kemenkominfo, Dirjen Strategi Pertahanan Negara, Asisten Panglima TNI, dan Pemerintah daerah Natuna yang dihadiri oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi.
Ketua Tim Pembongkaran, Laksma Semi Joni mengatakan pembongkaran dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Hubungan Laut Nomor B X-164/KL 303 tentang perubahan atas surat persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut. "Keberadaan Landing Station Serawak Gateway di Penarik, melanggar undang-undang RI," kata Semi.
Pertama, kata Semi, keberadaannya melanggar UU RI No 1 tahun 1983 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Malaysia tentang rejim Hukum Negara Nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan Nusantara serta ruang udara di atas laut teritorial perairan Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
Kedua, Unclos 1982 yang diratifikasi UU RI nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan Unclos 1982. "Walaupun memiliki izin, namun bertentangan dengan undang-undang maka diangap illegal," kata Semi.
Semi mengungkapkan, sebagaimana diketahui perusahaan Asing Serawak Gateway sejak diberi izin prinsip tahun 2002 hingga 20 Nevember 2016 melakukan kegiatan operasi secara ilegal. "Justru keberadaannya mengkawatirkan aspek pertahanan negara, mengganganggu kedaulatan negara serta merendahkan martabat bangsa Indonesia," ujarnya.
Dengan keputusan ini, terang Semi, sesuai Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut tanggal 4 Mai 2017 dan tanggal 18 Mai 2017 pihak Serawak tidak merespon dengan etika baik, sehingga Menko Polhukam mengundang rapat koordinasi Kementerian dan lembaga terkait maka dilakukan pembongkaran.
"Kita sudah melayangkan surat ke pihak Serawak Gateway hingga 2 kali, namun tak ada respon yang baik maka tim terpadu melakukan pembongkaran," kata Semi.
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang diwakili Sekda Natuna, Wan Siswandi mengaku sangat mendukung keputusan yang diambil oleh permainan pusat melalui tim terpadu atas pembongkaran Landing Station Gateway milik perusahaan Malaysia ini.
"Atas nama pemerintah daerah Natuna, sangat mendukung pembongkaran Landing Station PT Secopa ini," kata Wan Siswandi.
Wan juga mengungkapkan, sejak berdiri tahun 2002 lalu hingga sekarang keberadaannya hanya sebatas izin operasi. "Namun untuk menjaga Marwah NKRI sudah selayaknya untuk dibongkar," tegas Wan.
SARWANTO