Gurhadi Pegawai BPN di sidangkan di PN Batam [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Gurhadi bin Suardi Djadid Pegawai BPN bagian Kearsipan tersangkut kasus penipuan kembali di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif, yaitu pasal 378 KIHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Karena dakwaan tersebut, maka majelis hakim akan memilih pasal mana yang tepat di gunakan pada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
Setelah melalui musyawarah, terang Syahrial Harahap, majelis memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penipuan terhadap korban. Sehingga kepadanya layak diberikan sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Memvonis terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bukan di potong selama terdakwa di dakam tahanan.
Selain, memvonis terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga di bebani biaya perkara sebesar Rp2000.
"Terdakwa di vonis selama 1,6 tahun penjara," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa juga pernah di hukum dalam kasus yang sama yaitu penipuan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab.
Atas vonis yang ringan tersebut terdakwa langsung menerima putusan majelis tersebut, yang di amini juga oleh JPU. Padahal terdakwa pernah di vonis hakim dalam kadus yang sana di tahun 2014.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dengan JPU pengganti.
[Ag/sidik]