Empat terdakwa Illegal logging Am Nongsa |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pembabat hutan alias Illegal loging di hutan Lindung Dam Nongsa dengan terdakwa Yusup bin Isnen, Arif Wiyanto, Subagio dan Boy Setyadi dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dirpam BP Batam (25/8) kemarin
Menurut saksi, pemotongan kayu dihutan Lindung Dam Nogsa secara Illegal sudah sering terjadi bahkan laporan masyarakat sudah masuk ke kantor Dirpam. Dimana laporan tersebut, pemotongan kayu dihutan menggunakan mesin singso, terang saksi pegawai Dirpam BP Batam di persidangan.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, terang saksi, pihak Dirpam langsung langsung ke lokasi. Ketika itu terdakwa sudah berhenti memotong kayu, namun terdakwa masih ada ditempat.
Kemudian, ke empat terdakwa diamankan bersama barang bukti 3 unit sepeda motor dan mesin singso serta kayu hasil olahan terdakwa.
"Setelah mengamankan ke empat terdakwa, kami mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, mesin singso dan kayu yang sudah di olah menjadi batangan." ujar saksi.
Saksi juga memaparkan, bahwa sebelumnya terdakwa Boy Setyadi (Honorer Dirpam BP Batam) meminta permisi tidak masuk kerja karena alasan sakit.
Tapi, ketika kami langsung ke lokasi melakukan penangkapan, ternyata Boy ada dilokasi yang berperan sebagai pemberi informasi, terang saksi.
Lanjut saksi,setelah selesai pemeriksaan ke empat terdakwa dimarkas Dirpam,barulah ke empat terdakwa kami serahkan ke Polisi."ujarnya
Dipersidangan sesuai pemaparan para saksi, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Zulkifli dan didampingi Hera dan Iman sebagai anggota bertanya pada JPU terkait barang bukti yang dilakukan oleh ke empat terdakwa Illegal loging.
JPU mengatakan bahwa barang bukti berupa 3 unit motor tidak ada dalam berkas perkara ke empat terdakwa.
"Barang bukti tiga unit sepeda motor tidak ada dalam berkas perkara yang mulia," jawab JPU Andi Akbar.
Keempat terdakwa pemain illegal loging memiliki peran masing-masing, dimana Yusup sebagai pemotong kayu, Ari sebagai pengusaha dan pemodal, Subagio sebagai pengawas dan Boy sebagai pemberi informasi.
[af/sidik]