BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Wan Cahirudin bin Tengku M Adam tukang ojek antar jemput anak sekolah di Sagulung terkait kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)
Dalam tuntutannya JPU Rita Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Wan Cahirudin terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu sesuai dengan visum et repertum terhadap korban yang di tanda tangani dr. Christiawaty dokter dari RS Embung Fatimah Batam.
Dimana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, baca Rita Sembiring di persidangan
Akibat perbuatannya, terdakwa di tuntut dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karenanya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8.6 tahun denda Rp60 juta dengan subsider 1 tahun.
Atas tuntutan tersebut maka sidangpun di tunda dan dilanjutkan (18/7). Sidang kasus cabul ini di Pimpin Hakim Ketua Majelis Topik didampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Rita Sembiring (ag/sidik)