Djeng Ayu Ajukan Peninjauan Kembali (Foto:e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang PK (Peninjauan Kembali-red) terkait penetapan tersangka Titin Nurbaini alias Djeng Ayu oleh BPOM Batam di gelar di Pengadilan Negeri Batam (28/1). Dalam sidang tersebut, penasehat hukum dan Djeng Ayu menandatangani berita acara pemeriksaan.
Sidang PK terdakwa Djeng Ayu dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Juli Handayani SH dan Candra SH sebagai anggota.
Menurut penuturan Babun Najib SH selaku Penasehat Hukum Djeng Ayu, penetapan kliennya oleh BPOM dinilsi telah menyalahi prosedure. Karena tidak puas dengan putusan tersebut maka Djeng Ayu selaku kliennya melakukan PK . Selanjutnya berkas tersebut melalui PN akan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Inikan ngak bener, masak BPOM pake aturan sendiri. Seharusnya BPOM ketika menetapkan tersangka mengacu pada KUHAP sebagai pedoman," terang Babun.
Selain mengkritik BPOM, Babun juga mengkritik Hakim Vera Yetti Magdalena yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Djeng Ayu bukan obyek dari praperadilan.
"Masak, hakim mengatakan bukan obyek praperadilan. Padahal perkara seperti ini sudah ada keputusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, apa dia nggak tahu," tanya Babun Najib SH.
Kasus Djeng Ayu versus BPOM seharusnya tidak perlu terjadi, karena persoalannya hanya sepele yaitu belum adanya ijin edar dari BPOM. Mengingat produk Djeng Ayu saat di pasarkan hanya test market dan merupakan produk dari pengusaha kecil dan menengah (UKM-red) yang seharusnya di bantu, bukan di cari-cari kesalahan, sesuai nawacita Jokowi.
Padahal, ijin yang lain seperti dari dinas kesehatan dan MUI sudah ada. Termasuk cek list bahwa Djeng Ayu sedang menjalankan proses menuju ijin BPOM. "Saya sedang urus untuk TRnya, tapikan harus melalui proses dan ceklistnya ada kok bahwa saya sedang urus," ucap Djeng Ayu.
Akankah Djeng Ayu versus BPOM ada jalan tengah. Kita tunggu saja, yang jelas untuk membenahi negeri ini memang harus di mulai dengan revolusi mental pejabat. Semoga. (Ag/sidik)