Kamalanathan saat sidangkan di PN Batam (Foto : al/sidik) |
Pada sidang tadi, JPU Kejari Batam Rumondang menghadirkan saksi dari bea cukai dan kepolisian. Menurut keterangan saksi BC, tas yang dibawa terdakwa dimasukkan ke xray, ternyata dalam tas tersebut ada barang yang mencurigakan.
"Dalam tas terdapat barang jenis sabu dan sabu tersebut dibungkus di dalam plastik, sementara terdakwa masih menunggu dan berputar-putar di lokasi xray. Makanya, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyerahkan ke polisi," terang Jhonroy saksi dari Bea dan Cukai.
Atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU Batam, terdakwa Kamalanathan akhirnya mengakui semua keterangan saksi.
Kemudian, sidangpun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dimana terdakwa Kamalanathan sempat berkelit ketika Hakim Ketua Majelis Yuli Hamdayani menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang dibawa.
"Saya bawa tas dari Malaysia, berangkat lewat pelabuhan di Situlang Laut Johor tujuan Batam. Sebelum berangkat, tas yang saya bawa di ambil Ashiang, kemudian tas itu dikembalikan lagi pada saya,"jelas Kamalanathan warga negara Malaysia.
Selanjutnya, terdakwa disuruh Ashiang jumpa seseorang dan akan diberikan imbalan sebesar RM1500. Dan uangpun di beri RM300 pada terdakwa untuk biaya transpotasi ke Batam. "Saya mau di suruh Ashiang karena saya punya utang," ungkap terdakwa.
"Pada bulan November, saya mau ke Batam, mau buang pusing. Kebetulan ada saudara Ashiang yang nyuruh ketemu di Pelabuhan Situlang Laut. Setelah ketemu, Asjhiang membawa tas saya entah kemana," paparnya.
Terdakwa juga memaparkan bahwa ongkos pertama di berikan sebesar RM300, sedangkan akan diberikan sertelah balik dari Batam.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi tas yang di bawanya. "Jujur aja, bahwa barang yang di bawa tersebut ditak diketahui apa isinya," tambah Kamalanathan di persidangan.
Terdakwa Kamalanathan warga negara Malaysia di dakwa pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidangpun akan dilanjutkan kembali (21/1) dengan agenda mendengarkan tuntutan (Al/sidik)