Komisi III DPRD Kota Batam Sidang Lahan yang Disulap Jadi Kavling
Sidak Komisi III DPRD Kota Batam di Lahan Kavling Batu Besar. |
"Kita sidak lokasi penimbunan bakau yang di kerjakan oleh PT Kayla Alam Semesta (KAS), seluas 17 Hektar, berdasarkan adanya aduan dari masyarakat, karena adanya indikasi pelanggaran," kata Werton.
Sebab itu, lanjutnya, ia melakukan peninjauan lapangan, untuk guna melihat sampai dimana pengurusan atau perizinan yang mereka miliki, sehingga mereka bisa menimbun dengan leluasa.
"Sesuai dengan peraturan tentunya ada Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah ditebang. Dengan kondisi hutan Mangrove yang tertimbun itu, tentunya ada konsekuensi untuk pembayaran pada pemerintah yang wajib harus dipenuhi pihak perusahaan," ujarnya.
Kemudian, Werton juga mengatakan kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan tersebut, untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait izin apa saja yang mereka miliki terhadap penimbunan bakau tersebut.
"Tentang legalitas mereka, kita akan tanyakan kembali sampai dimana izin yang mereka miliki dan kemungkinan kita akan ada melakukan RDP," ungkapnya.
Ditempat yang sama yang mengaku dari pihak perwakilan lokasi penimbunan bakau PT Kayla Alam Semesta, Sontang mengatakan, bahwa izin penimbunan bakau tersebut belum memiliki izin dan masih dalam tahap proses.
"Izinnya belum ada, dan masih tahap pengurusan dipusat, dan kami sangat berterma kasih atas kunjungan dari Komosi III DPRD Batam," tutupnya.
Sebeblumnya, Paskah Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Batam untuk memberikan dukungan penyegelan terhadap aktivitas penyalahgunaan hutan lindung (protection forest) oleh Direktoran Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tidak memberi efek jera terhadap kegiatan penyulapan Hutan Lindung khususnya Mangrove/Bakau di Batam.
Seperti diketahui, dimana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 2 Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak dikarenakan ulah perusahaan-perusahaan yang pengelola yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Police Line (Segel) yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI dan Ditjen Penegakan Hukum LHK melalui KPHL) Unit 2 Kota Batam, tidak tertera lagi telah dicabut, sehingga pengelola bebas melakukan aktivitasnya kembali
Red