Tidak Terbukti dari Segala Tuntutan Jaksa, Hakim Bebaskan Terdakwa M Yunus
Terdakwa M Yunus Berdiri Usai Mendengarkan Amar Putusanya. |
Menurutnya, terdakwa M Yunus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Dimana JPU, Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hubertus, Binsar Silalahi, Ance Sianipar dan Ronal dipersidangan diketahui tidak merupakan juru kompanye yang terdaftar KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“(l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota"
Sedangkan terdakwa melakukan dugaan money politik sebagai peserta pemilu masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara "tidak terbukti".
Sehingga dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak tepat dan tidak terbukti.
“Mengadili, membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dengan no urut 7 dari partai Gerindra dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Ketua Majelis Jasael diruang sidang utama PN Batam, yang disaksikan oleh relawan dan keluarga terdakwa, Senin(10/06).
Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara kasus dugaan money Politic. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan "Banding". "Langsung kami nyatakan banding," ujar Jaksa Rumondang usai pembacaan amar putusan terdakwa kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.
Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.
"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.
Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.
Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).
"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.
Alfred