#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Pantauan Dalam Daman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti pada Tanggal 13 Desember 2018, Tidak ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rasa terharu ketika Handry, suami terdakwa Erlina menceritakan bagaimana penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendry, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendry, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada. Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI Cq Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red


Bupati Bintan Tinjau Proyek Pengerjaan Jalan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Sepanjang pelaksanaan pembangunan tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menuntaskan pembangunan proyek  jalan lebih dari 61,95 Km. Proyek fisik pembangunan jalan tersebut bahkan termasuk menuntaskan pekerjaan jalan aspal di Desa Selat Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Dikatakannya bahwa saat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BP Kawasan Bintan telah menuntaskan jalan sepanjang 6 Km di Desa Selat Bintan tersebut dengan alokasi anggaran mencapai 20 Milyar Rupiah.

"Dulu jalan tersebut, masih jalan tanah dan kita sudah benahi dengan pengaspalan sepanjang 6 Km. Tahun 2019 ini, akan kita lanjutkan kembali sepanjang 3 Km dengan anggaran mencapai 9 milyar rupiah di BP Kawasan Bintan " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui, Jum'at (8/3-2019) pagi.

Dikatakannya juga bahwa tahun 2019, beberapa proyek infrastruktur jalan akan tetap dilanjutkan. Karena menurutnya pembangunan infrastruktur jalan sangat penting , hal ini akan menjadi akses bagi masyarakat sekaligus komitmen bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan. (*)

Humas Bintan


Bupati Anambas Lantik Indra Gunawan jadi Camat Jemaja Timur
EXPOSSIDIK.COM, Anambas: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui BKPSDM, melaksanakan kegiatan pelantikan Camat Jemaja Timur, Indra Gunawan, S.Hut. Pelantikan diselenggarakan di Aula Kantor Camat Jemaja Timur di Desa Ulu Maras, Rabu (06/03/2019).

Indra Gunawan, S.Hut sebelumnya menjabat Plt, Camat Jemaja Timur yang kosong, yang dahulu dijabat oleh, Abdul Gafar, S.Sos.

Dalam penyampaian Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator atau Camat Jemaja Timur pada hari ini adalah karena untuk mengisi jabatan Camat Jemaja Timur yang kosong.

"Saudara Abdul Gafar, S.Sos selaku Camat sebelumnya yang telah menjalani masa purna bahkti," kata Abdul Haris.

Lanjut Bupati, selain dari itu yang menjadi pertimbangan utama adalah, berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, disertakan pelayanan program dan kegiatan pembangunan, terkhusus di Kecatan Jemaja Timur, katanya saat melantik Camat Jemaja Timur.

Kepada Camat yang dilantik Bupati berpesan, agar di dalam mengemban tugas dengan bersungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, terutama di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ia pimpin.

"Perhatikanlah masyarakat, apapun permasalahan dimasyarakat jangan sesekali dibiarkan berlarut hingga berkepanjangan. Sebisa mungkin diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujarnya.

Dikesempatan itu juga, Bupati menyampaikan kata ucapan terimakasih kepada, Abdul Gafar, S.Sos. "Semoga pengabdian beliau sebagai Camat selama ini menjadi amal ibadah dan diterima oleh Allah Subhana wa taala," kata Bupati.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Jemaja, Kepala Desa se Kecamatan Jemaja Timur, Kepala UPT se Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, BPD se Kecamatan Jemaja Timur, Para Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama serta masyarakat Letung.

Arthur


Pengurus DPD Kepri dan DPC Kota Batam AJO Indonesia
EXPOSSIDIK.com, Batam: Postingan dalam halaman Facebook salah seorang oknum jurnalis yang bekerja disalah satu media besar di Batam sudah membangun opini yang salah terhadap media Daring.

AJO Indonesia Kepri langsung memberikan Klarifikasi, bahwa yang di tuduhkan terhadap media daring itu tidak benar, dan sangat buta dalam memberikan opini terhadap publik, terlepas oknum wartawan tersebut  yang memberikan statement sudah meminta maaf.

Apalagi, Oknum tersebut memberikan opini dengan mengatakan sangat gampang membuat media daring dan hanya bermodalkan Rp100 ribu.

Sebelumnya,  Oknum jurnalis bernama Riza Fahlevi dalam laman Facebook dalam  judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya”

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah,‘ tulis Riza.

Selain itu dalam percakapan yang sudah di screenshoot melalui laman facebook pribadi Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian,“ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.

Menurutnya, mudahnya membikin media online serta untuk memenuhi kuota berita, media daring bisa menjadi media curator, dengan membuat salinan berita sesuai dengan kehendak.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) DPD Kepri Jonni Pakkun mengatakan, bahwa untuk membuat media online tidaklah semudah yang disampaikan oknum jurnalis tersebut, bahkan mengeluarkan biaya besar terutama yang tergabung dalam AJO  Indonesia.

"160 media tergabung dalam organisasinya legalitasnya sudah jelas dan bahkan sudah sebagian terverifikasi didewan pers," katanya, Kamis, (7/3/2019) di Batam center

"Intinya jika membuat opini jangan tendensiuslah sehingga berpotensi membuat komplik, apalagi memposting di facebook, jeruk makan jeruk namanya itu,"ujarnya kembali

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Pimred Batam Times. Co, Budi Karya, Ia mengatakan, seharusnya Riza sebagai wartawan senior tidak membuat opini apapun tentang media daring, apalagi mengatakan melalui opininya bermodalkan Rp100 ribu.

"Rp100 ribu baru domain, belum lagi jenis Web, jika pesan Web pro  harganya bisa jutaan. Ini belum lagi untuk buat akte perusahaan serta izin usaha lainnya dan terakhir persyaratan verifikasi dewan pers," papar Waka DPD AJO Indonesia Kepri

Jika tidak mengetahui detail pembuatan perusahaan media online, jangan pernah memberikan opini yang tidak jelas.

"Sekali lagi apapun itu namanya jangan pernah mengatakan media online itu mudah apalagi ia seorang jurnalis nya, dan kabarnya pelatih di bidang Jurnalistik, dan  berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ini adalah tulisan tersebut

Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya

Oleh: Muhammad Riza Fahlevi

Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah.

Bukan rahasia lagi, menjamurnya media online ini, karena dirasa bisa mendapat duit dengan mudah. Misal berebut adsense dari Google.

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayar per klik.

Karena itu banyak media online yang berlomba menarik klik atau istilahnya klikbait dari pengunjung. Caranya dengan berlomba mengemas berita jadi klikable. Bisa melalui judul yang bikin penasaran dan sebagainya.

Karena dituntut harus memenuhi kuota berita, maka adakalanya media daring ini menjadi media kurator. Berita comot sana sini, lalu diframing lagi kembali sesuai keinginannya.

Apapun ini masih dirasa sesuai jalur. Namun yang disayangkan, fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.

Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif.

Orang salah itu wajar, yang gak wajar adalah yang suka cari-cari kesalahan. Sebab, sudah busuk sejak dalam pikiran.

Namanya juga mencari cari kesalahan, jangan harap beritanya jernih. Ciri berita semacam ini gampang dikenali. Biasanya isinya tak jauh dari
mengarang bebas dan tendensi negatif. Lagaknya banyak mengumbar kalimat tanya.

Namun bila jeli, sebenarnya itu bukan pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yang dirumuskan dalam bentuk tanya.

Kalau pinjam istilah Profesor Mahfud MD, pertanyaan tersebut sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Inilah yang disebut insinuasi. 

Sebenarnya kalau mau, bisa saja awak media tadi dituntut di depan hukum. Karena selain sudah melenceng dari kaidah jurnalistik, juga sudah mengandung delik pidana.

Bagaimana berita insinuasi itu? Semoga contoh berikut ini bisa memberi gambaran. Misalnya ada berita begini:

Sejumlah kalangan tetap juga mempertanyakan pertemuan tersebut. Salah seorang pengusaha Batam, yang namanya enggan ditulis, mempertanyakan kehadiran seorang tokoh.

Menurut pengusaha tersebut, pertanyaan itu muncul setelah melihat foto pasca pertemuan. Bahkan ia juga menduga pertemuan itu didasari kepentingan politik dalam pengelolaan megaproyek. "Saya rasa pertemuan semalam pasti ada membahas tentang proyek," ujarnya singkat.

Cara cara mengemas berita aemacam ini bukan saja jahat, namun bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada media daring. Sehingga jangan heran, survei terbaru, surat kabar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari kebenaran sebuah berita.

Semoga tulisan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk bisa membedakan mana media hoax dan fitnah, serta mana media yang benar benar memberitakan kebenaran.

Saran saya, tinggalkan media daring yang kualitasnya semacam itu. Merusak. ***

(muhammad riza fahlevi)


Red


Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Gandeng Pramuka untuk Pengawasan Pemilu
EXPOSSIDIK.com,Anambas: Meningkatkan tugas pengawasan terhadap jalannya Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggandeng Pramuka sebagai pengawas partisipatif. Sosialisasi terkait pengawas partisipatif digelar Bawaslu di Hotel Anambas Inn, Selasa (5/02/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Yopi Susanto, SE mengatakan, bahwa kerjasama dengan Pramuka sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Inti kerjasama kita untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu. Selain melibatkan partisipasi komponen masyarakat yang ada, kita juga menggandeng gerakan pramuka sebagai agen partisipatif," ujar Yopi Susanto.

Yopi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Adhyasta Pemilu. “Adhyasta itu bahasa sanskerta yang berarti pengawasan. Kita nanti malam kita akan melakukan Pengukuhan saka adhyasta Pemilu dan sekarang pagi ini selasa 05/02/2019 pukul 08.30 WIB dilakukan sosialisasi Pemilu Partisipatif," tambahnya.

Untuk peningkatan pengawasan partisipatif, dikatakannya lagi, bahwa  pihaknya akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terhadap Pramuka Golongan Pandega dan Penegak.

"Diklat kita berikan kepada ke 2 golongan Pramuka itu karena keduanya telah mencapai usia hak pilih. Mereka menjadi akan menjadi Saka Adhyasta Pemilu tingkatan bawah,” jelasnya.

Syarifuddin Kepala Pusdiklat cabang Kabupaten Kepulauan Anambas di sela-sela kegiatan sosialisasi, membenarkan bahwa pihaknya akan mengukuhkan pengurus saka adhyasta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas masa bhakti Tahun 2019-2024, di Hotel Anambas Inn.

Arthur


Bupati Bintan Apri Sujadi
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Maraknya peredaran Narkoba bukan lagi persoalan lokal, case ini telah menjadi problematika dunia dan musuh bersama. Distribusi Narkoba lintas negara yang kian merajalela, seolah ingin membawa pesan bahwa 'momok' benda terlarang ini tak mengenal ujung.

Bintan sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan negara luar cukup memberi celah bagi mafia benda haram perusak generasi ini. Beberapa kasus penangkapan dan penyergapan penyeludupan narkoba yang terus meningkat, menandakan perlunya upaya lebih dalam pencegahan maupun pemberantasan.

Desa Berakit yang letaknya sebagai salah satu perbatasan negara nyatanya sering menjadi tempat berlabuh bagi penyeludupan narkoba. Dermaga nelayan yang sejatinya menjadi sandaran kapal pengkap ikan dan lokasi pantai landai terkadang dimanfaatkan sebagai 'pelabuhan tikus' (pemberhentian) paket kiriman narkoba yang operasinya dominan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.

Fhoto Bersama Bupati Bintan, BNNP saat Lounching Desa Bersinar 
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Bintan melounching Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Selasa (5/3) yang disiapkan sebagai salah satu satgas terdepan bersama Kepolisian dan masyarakat dalam rangka melawan peredaran narkoba. Desa Berakit sebagai pilot project nantinya akan diikuti oleh Desa lainnya. Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan perlunya upaya bersama dalam mengatasi masalah berstatus internasional ini.

"Ini terobosan baru sebagai bentuk perhatian kita bersama. Narkoba saat ini telah menghantui masyarakat. Kami sangat berharap, para pegiat Desa Bersinar bisa memberikan dedikasi terbaik untuk persoalan ini," papar Apri.

Lounching ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Kepri Brigjen Pol Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA yang memberikan apresiasi tinggi atas pegiat Desa Bersinar ini. Menurutnya, BNN maupun pihak kepolisian tidak bisa bekerja secara maksimal tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

"Saat ini mafia narkoba punya berbagai ide untuk menembus pasarnya hingga ke perkampungan. Hadirnya para pegiat anti narkoba ini sangat kami apresiasi dan kami harapkan dapat memaksimalkan seluruh kinerja kita bersama," ujarnya.

"Kita paham, seperti sabu saja yang di Malaysia harganya berkisar 400 ribu/gram kalau dirupiahkan dan bisa meningkat 4 kali lipat jika sudah dipasarkan di sini. Dengan banyaknya keuntungan ini tentu menjadi alibi bagi mereka untuk melakukan berbagai cara menembus pasar yang lebih luas hingga ke sini," tutupnya.


Red


Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Minimnya curah hujan menambah panjang musim kemarau di beberapa wilayah termasuk Kabupaten Bintan dan sekitarnya. Kebakaran hutan di beberapa titik dalam dua pekan belakang diduga akibat kemarau dan faktor cuaca yang membuat hutan mudah terbakar.

Menanggapi hal itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan sama-sama saling bersinergi. Hal ini memang permasalahan yang tidak mudah diatasi, sebab faktor lingkungan merupakan rumusan yang sulit diprediksi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan siaga. Tidak kita nafikan wilayah kita cukup dominan dengan hutan. Terlebih bagi pemukiman yang dekat dengan hutan, tingkatkan kewaspadaan dan jaga lingkungan kita bersama. Tanggap bencana sudah kami instruksikan pada instansi terkait, selanjutnya bantuan dan kerjasama dari masyarakat juga kami harapkan" papar Apri saat dihubungi melalui sambungan telephone seluler, Selasa (5/3-2019).

Apri juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan pembakaran dan segera melaporkan jika ada kebakaran hutan.

"Jangan bakar sampah sembarangan termasuk buang puntung rokok yang masih menyala. Masih banyak lagi penyenab kebakaran hutan, tapi setidaknha kita minimalisir. Masyarakat juga kami harapkan dapat sigap dalam melaporkan peristiwa kebakaran yang terjadi, satgas dan tim kita standby selalu 24 jam jika ada laporan" pungkasnya.

Salah seorang Petugas DAMKAR BPBD Kabupaten Bintan Dedy. P saat dikonfimasi sempat menceritakan beberapa proses pemadaman yanh dilakukan dirinya bersama satuan tim. Tidak ada masalah dan hambatan yang berarti, namun dirinya berharap masyarakat dapat terus bekerjasama dengan segera melaporkan setiap kejadian.

"Semalam kami turun ke dua titik kebakaran, di Kawal kemudian Ceruk Ijuk. Alhamdulillah lahan yang terbakar belum terlalu meluas dan bisa segera dipadamkan. Rata-rata titik api mencapai puluhan sampai ratusan meter dan bisa segera dipadamkan. Respon cepat dari masyarakat ini yang kami butuhkan, jadi kami bisa cepat tanggap" tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Bintan juga mengharapkan agar seluruh masyarakat termasuk perangkat warganya bisa mencatat nomor kontak Satuan Petugas Pemadam Kebakaran di setiap wilayah UPT dan jangan sungkan untuk langsung menghubungi. Berikut daftar kontak Satgas DAMKAR Pemkab Bintan yang bisa dihubungi :

1. UPT I (Wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan)
@ 0852-6429-8857
@ 0831-8337-8546
2. UPT II (Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Seri Kuala Lobam)
@ 0813-7206-4646
@ 0771-465-1295
3. UPT III (Kecamatan Bintan Timur)
@ 0813-7247-3943
@ 0812-6175-396


Bupati Bintan Saat Sholat Bersama Warga
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Prioritas peningkatan sarana prasarana rumah ibadah masuk dalam agenda Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan untuk tahun 2019 ini, pasalnya Pemkab Bintan telah mengalokasikan dana sekitar Rp 25,7 miliar, untuk peningkatan sarana prasarana TPA, TPQ, Mesjid, Surau, Kelenteng hingga Gereja.

Pembangunan sarana prasarana tersebut seperti pembangunan tempat wudhu masjid dan musala (surau), peningkatan sarana wudhu, pemasangan paving blok, pemasangan keramik hingga pembangunan gerbang dan toilet serta semenisasi halaman untuk gereja dan kelenteng.

”Peningkatan sarana prasarana rumah ibadah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bintan bagi umat. Supaya masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman dan tenang,” ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Selasa (5/3) pagi.

Peningkatan sarana prasarana rumah ibadah tersebut juga tersebar dibeberapa titik lokasi diantaranya, peningkatan sarana prasarana Masjid Al Musabirin, Kp. Pulau Sirai, Desa Mantang Besar Kec. Mantang, pembangunan Toilet Gereja RT. 008 Desa Kelong Kec. Bintan Pesisir , pembangunan Semenisasi Beton Bertulang Halaman Vihara Dharma Shanti, Kec. Bintan Utara, dan juga Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid Ar Rahman Kp. Belak Desa Penaga Kec. Teluk Bintan dan masih banyak lagi.

"Tahun ini, kita harapkan bisa mengerjakan lebih banyak lagi peningkatan kualitas sarana prasarana rumah ibadah. Khususnya dibeberapa lokasi yang belum sempat tersentuh pada masa-masa sebelumnya," tutupnya.


Red


Fhoto Bersama Bupati dengan Guru dan Murid
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menggelar kegiatan Tagana Masuk Sekolah (TMS) di SDN 005 Kelurahan Letung Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (5/3-2019).

Bupati KKA, Abdul Haris dalam kata sambutannya mengatakan, dia mengapresiasi setinggi tingginya kepada para Tagana dan jajarannya, atas pengabdianya. Dan berharap terus memberikan bahktinya terhadap daerah dan masyarakat, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Hari ini dan akan datang, yang tanpa diduga, terjadinya bencana, maka harus siap siaga, menghadapi hal tersebut. Karena Tagana merupakan salah satu unsur penyelamatan, dalam bencana disuatu daerah," jelas Haris.

Selesai kegiatan disekolah SDN 005 dilanjutkan kunjungan kerumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan.

Turut hadir di kegiatan tersebut, Wakil Bupati, Bunda Tagana, Camat Jemaja, Penggerak PKK, anggota DPW, Kepala Sekolah dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah.

Arthur/Humas/Protokol


Sekda Anambas Buka Forum Koordinasi Dengan Lintas Sektor
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Sahtiar SH.MM membuka acara, Forum Koordinasi Dengan Lintas Sektor terkait pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Selasa, (05/03/2019).

Dalam kata sambutan Sekda, Sahtiar menyampaikan bahwa, gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) tentunya harus direncanakan dari awal.

"Dan juga kami minta kegiatan ini, juga harus di sosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Marilah kita bersatu dan berkontribusi nyata untuk hidup sehat," kata Sahtiar.

Dalam acara tersebut juga dijalankan dengan penandatanganan komitmen Bersama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) oleh seluruh Kepala OPD dan Organisasi  Masyarakat.

Turut menghadiri kegiatan tersebut, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala OPD se.KKA, LSM, ORMAS se KKA.

Arthur/ Humas/Protokol KKA


Demo Mahasiswa di DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Bupati Anambas Buka Turnamen Sepak Bola
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. membuka secara resmi Turnamen Karang Taruna Medium Ulu Maras pukul 15.30 WIB di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin, (4/3/2019).

Dalam acara kegiatan tersebut, turut mendampingi Bupati, Camat Jemaja Timur, Camat Jemaja, Kapolsek Jemaja dan beberapa kepala OPD Pemerintah KKA.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, semoga turnamen ini berjalan dengan baik dan lancar, serta aman dan tertib.

"Dan untuk para peserta dapat mengikuti dengan baik pula, serta selalu menjaga ketertiban, sportif dan menjungjung tinggi sportivitas dan penuh rasa kekeluargaan dalam bertanding," kata Abdul Haris.

Dikesempatan itu, selain mengapresiasi panitia pelaksana, Bupati juga memberikan hadia berupa uang tunai 1(satu) juta rupiah kepada club yang berhasil memasukan bola pertama ke gawang lawannya.


Arthur/Humas & ProtokoL


Situasi Kericuhan Mahasiswa dengan Polisi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Aksi demo damai aliansi mahasiswa kota Batam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terjadi kericuhan. Aksi aliansi mahasiswa tersebut meminta penjelesan nota kesepakatan yang disampaikan ke DPRD Kota Batam, Selasa (5/3-2019).

Kericuhan mahasiswa dengan polisi tersebut, mahasiswa tidak terima atas ucapan polisi, yang mengatakan, jangan anarkis, kalau tidak kami bertindak. Hal itulah mengundang emosional para mahasiswa, hingga sampai terjadi kericuhan adu mulut dan pemukulan.

"Kami tidak anarkis, kami tidak terima atas pernyataan pak polisi tadi. Padahal kami mahasiswa hanya bisa memaksa masuk jika permintaan kami tidak direspon," ujar para mahasiswa.

Namun kericuhan tersebut bisa direda setelah Kapolsek Batam Kota, AKP Rizky turun dari atas ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

"Saya tadi ke ruang pimpinan, memediasi. Supaya pimpinan DPRD Kota Batam turun untuk menyampaikan apa yang diminta para mahasiswa," kata AKP Rizky dihadapan para mahasiswa.

"Kami melakukan aksi demo damai di gedung ini, mendesak DPRD Kota Batam yang telah menerima nota
kesepakan supaya menjalankan fungsinya yang terdapat dalam pernyataan sikap kami. Surat kami sudah lama kami masukkan, tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya," kata para mahasiswa.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin turun menemui mahasiswa. Dia mengatakan, akan segera permasalahan ini dirapatkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Berikan kami waktu selama tiga hari ini. Kami akan melakukan Rapim terkait permasalahan ini," kata Zainal Abidin kepada mahasiswa.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Fhoto Erlina Dikawal Petugas Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Penegakan hukum terhadap hak "Kemerdekaan Seseorang" tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, terdakwa Erlina (Mantan Direktur BPR Agra Dhana) kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta. Kalapas perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani "Mempermainkan" Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

Pasalnya, penetapan perpanjangan tahanan terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada. Sehingga pihak Lapas perempuan, Batam hanya tetap berpatokan pada hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kepala Lapas Perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani ketika dikonfirmasi awak media terkait dasar hukumnya penahanan Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019. Dia mengatakan, setelah koordinasi degan Kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mereka juga menyatakan tidak bisa dibebaskan demi hukum karena didalam salah satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak Lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa tersebut kecuali ada surat dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa yang menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum," kata Mulyani via WA, Senin (4/3-2019).

Kemudian, kata Mulyani, dalam surat edaran Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 1987 poin 2 mengatakan, sebagai pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan, selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA).

b. Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkoika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang
mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah
habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

c. Sementara Surat Penahanan dari Pengadian Banding PT atau pengadilan Kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan
bahwÄ… terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu Surat
Penetapan dari yang berwenang tersebut (sesuai dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung tertanggal 3 Januari 1987 Nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang Mohon petunjuk).

Dalam surat edaran ini juga, Kalapas perempuan, hanya berpatokan pada poin dua, padahal poin pertama jelas disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan HAM tahun 2011 pasal 6 ayay (2).

Namun, yang lebih anehnya, ketika ditanya awak media, terkait pemberitahuan habisnya masa penahanan atas perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011 pasal 6 ayat (2), Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 10 (Sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa
perpanjangan Penahanan berakhir. Ketua Humas Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, Anto Eka mengatakan, tidak ada.

"Tidak ada pemberitahuan kami sampaikan kepada pihak berwenang PT/MA, dan itu memang diatur dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011," kata Puti mendampingi Ketua Humas Lapas Perempuan diruang kerjanya.

Menanggapi pernyataan Kalapas Perempuan, Mulyani. Manuel P Tampubolon mengatakan, apa yang disampaikan Kalapas itu, udah lebih lengkap di Permen hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

"Bahwa sesuai dengan Permen tersebut Pasal 6 ayat (2) diwajibkan," kata Manuel.

Kemudian, lanjutnya, ada ke khususan, sesuai pasal 6 ayat (4) tentang perkara-perkara yang dapat dilakukan penahanan sambil menunggu penetapan perpanjanga penahanan. Dan untuk perkara penggelapan dalam jabatan tidak termasuk di dalamnya.

Terkait staitmen Kalapas, Mulyani, tentang kordinasi ke Kejaksaan dan Panitera PN Batam. Manuel P Tampubolon mengatakan, karena kewenangan proses penahanan ini PT Pekanbaru dalam prosese banding, dan untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu kewenangan PT, harus dimintakan ke MA, terutama apabila dilakukan upaya kasasi.

"Maka seharusnya Kalapas berkordinasi dengan MA, atau setidaknya ke PT Pekanbaru. Dan bukan ke kejaksaan atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan mengambil upaya hukum," ujar Manuel dengan tegas.


Red


Becak Pelangsir BBM Diamankan Polisi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium menggunakan jerigen di SPBU Sekupang, Batam, diamankan polisi, Senin (4/3-2019).

Pantauan dilokasi, polisi mengamankan satu orang pelangsir BBM, gerobak becak dan 2 unit mobil Pik up dan lori yang berisi jerigen kosong untuk di isi minyak.

"Becak dan mobil ini akan dibawa ke Polresta Barelang," ucap seorang Polisi kepada awak media ini.

Kemudian, supir yang sudah stanbay untuk mengisi BBM, lari karena melihat polisi. "Supirnya lori pengangkut BBM lari karena melihat polisi ada di lokasi," ujar salah seorang polisi dilokasi.

Tadinya, lanjut polisi, recana supir pengangkut BBM, rencananya mau isi minyak. Dan yang lainya juga beralasan surat pengambilan minyak yang dimilikinya tinggal.

"Sebagian surat pengambilan minyak telah mati," kata polisi.

Hal ini, menurut polisi, tindakan itu dilakukan polisi yakni berdasarkan atensi dari pimpinannya, bahwa saat ini marak terjadi penimbunan BBM.

Pantuan media ini di lokasi SPBU tersebut, puluhan pria pelangsir BBM yang biasanya ngumpul bareng di sekitarnya, tampak tidak ada lagi. Diduga mereka tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing.


Red


Bupati Anambas Menghadiri Acara Kegiatan Penyampaian SPT Pajak Tahunan
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPN Tahunan Pajak 2018 di aula DPMPTSPTRANSNAKER, Kamis (28/02/19).

Acara tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. Dia
mengucapkan terimakasih kepada, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap untuk mensukseskan kegiatan ini dimulai dari PNS yang selanjutnya dapat di ikuti oleh masyarakat luas untuk patuh dan taat kewajiban membayar pajak.

"Hakekatnya demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan pembangunan Nasional pada umumnya," kata Bupati.

Turut menghadiri kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Arthur/HUMAS DAN PROTOKOL


Pemkab Kepulauan Anambas Seosialisasi UU Pemilu
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bakesbagpol dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), sosialisasi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kamis (28/02/2019).

Zuhkrin, Msi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Pemda membuka langsung acara sosislisasi tersebut.

Dalam kata sambutannya Zuhkrin mengatakan, kepada seluruh lapisan masyarakat agar secara langsung memilih dan menentukan kepemimpinan politik ditingkat lokal.

"Tahun politik ini, tentukan pilihanya," ujaranya.

Turut hadir di kegiatan tersebut, Sekretaris BakesbangpoL, Camat Siantan Timur, Narasumber KPU, Kapolres mewakili, dan Perwakilan masyarakat dari setiap Desa yang ada di Kecamatan Siantan Timur, juga dihadiri beberapa Siswa/i SMA Kecamatan Siantan Timur.

Arthur/Humas & Protokol


Wakil Bupati Karimun Fhoto Bersama dengan Peserta MTQ
EXPOSSIDIK.COM, Karimun: Malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun yang di selenggarakan di balai pemuda seni dan budaya berakhir sukses, Kamis (28/02/2019) malam.

Suksesnya acara Musabaqah Tilawatil Qur'an terlihat dari ribuan pengunjung yang hadir pada malam puncak penutupan MTQ tingkat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Tak hanya di depan Astaka MTQ saja di padati Masyarakat, namun pengunjung juga memadati arena stan bazar yang terbilang mampu menarik perhatian pengunjung dari berbagai daerah.

Melihat ramainya pengunjung yang datang, Camat Kundur Eri Novali Jadinata Mengatakan, Alhamdulillah malam puncak penutupan ini sepertinya diberikan anugerah dari Allah dan mudah mudahan di tahun tahun berikutnya, acara akan disiapkan yang lebih baik lagi.

Disamping itu Eri Novali Jadinata menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim  dan seluruh jajarannya yang sudah mendukung dan membantu terlaksananya perlombaan tersebut, sehingga berjalan dengan baik.

"Saya ucapkan selamat kepada para pemenang, namun jangan berpuas diri tetap rendah hati, dan terus berlatih untuk tetap mempertahankan karir nya sebagai pemenang, Sementara yang tidak menang jangan berkecil hati, tetap semangat jadikan ini sebagi cambuk untuk memperbaiki diri agar lebih baik lagi," kata Eri.

Sementara itu, wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim menyampaikan MTQ ini merupakan ajang menjalin silahturahim, memikul rasa persatuan dan kesatuan, serta persaudaraan, karena akan menjadi sebuah siong kekuatan yang tidak terpecahkan.

"Untuk saya meminta masyarakat harus gemar membaca Al-Quran. Sehingga dapat memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Anwar.

Anwar juga menyebut, Qori dan Qori'ah yang terbaik di beberapa kecamatan akan kita laga kembali di tingkat kabupaten Karimun dan MTQ tingkat Kabupaten InsyaAllah akan terlaksana pada Maret di costal area
Kabupaten Karimun.

Anwar juga menambahkan, untuk Perwakilan Qori dan Qori'ah terbaik Karimun, dia tetap optimis akan meraih kembali juara umum yang mana pada tahun tahun sebelum nya utusan dari Karimun berturut turut meraih umum pada laga propinsi hingga ke tingkat nasional.

Dalam perlombaan MTQ tingkat Kecamatan Kundur, Khairil Anan utusan kelurahan Tanjungbatu Kota meraih juara umum dengan jumlah nilai 89,3 sedangkan perolehan desa terbanyak meraih Pemenang dimenangkan  perwakilan Desa Sei Besi perolehan nilai 38 poin.

Ahmad Yahya


Fhoto Bersama dengan Wakil Bupati Karimun
EXPOSSIDIK.Com, Karimun/Kundur: Malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun yang di selenggarakan di balai pemuda seni dan budaya berakhir sukses, Kamis (28/02/2019) malam.

Suksesnya acara Musabaqah Tilawatil Qur'an terlihat dari ribuan pengunjung yang hadir pada malam puncak penutupan MTQ tingkat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Tak hanya di depan Astaka MTQ saja di padati Masyarakat, namun pengunjung juga memadati arena stan bazar yang terbilang mampu menarik perhatian pengunjung dari berbagai daerah.

Melihat ramainya pengunjung yang datang, Camat Kundur Eri Novali Jadinata Mengatakan, Alhamdulillah malam puncak penutupan ini sepertinya diberikan anugerah dari Allah dan mudah mudahan di tahun tahun berikutnya, acara akan disiapkan yang lebih baik lagi.

Disamping itu Eri Novali Jadinata menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim  dan seluruh jajarannya yang sudah mendukung dan membantu terlaksananya perlombaan tersebut, sehingga berjalan dengan baik.

"Saya ucapkan selamat kepada para pemenang, namun jangan berpuas diri tetap rendah hati, dan terus berlatih untuk tetap mempertahankan karir nya sebagai pemenang, Sementara yang tidak menang jangan berkecil hati, tetap semangat jadikan ini sebagi cambuk untuk memperbaiki diri agar lebih baik lagi," kata Eri.

Sementara itu, wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim menyampaikan MTQ ini merupakan ajang menjalin silahturahim, memikul rasa persatuan dan kesatuan, serta persaudaraan, karena akan menjadi sebuah siong kekuatan yang tidak terpecahkan.

"Untuk saya meminta masyarakat harus gemar membaca Al-Quran. Sehingga dapat memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Anwar.

Anwar juga menyebut, Qori dan Qori'ah yang terbaik di beberapa kecamatan akan kita laga kembali di tingkat kabupaten Karimun dan MTQ tingkat Kabupaten InsyaAllah akan terlaksana pada Maret di costal area
Kabupaten Karimun.

Anwar juga menambahkan, untuk Perwakilan Qori dan Qori'ah terbaik Karimun, dia tetap optimis akan meraih kembali juara umum yang mana pada tahun tahun sebelum nya utusan dari Karimun berturut turut meraih umum pada laga propinsi hingga ke tingkat nasional.

Dalam perlombaan MTQ tingkat Kecamatan Kundur, Khairil Anan utusan kelurahan Tanjungbatu Kota meraih juara umum dengan jumlah nilai 89,3 sedangkan perolehan desa terbanyak meraih Pemenang dimenangkan  perwakilan Desa Sei Besi perolehan nilai 38 poin.

Ahmad Yahya


Fhoto Erlina Didampingi PH nya saat itu Bebas Demi Hukum, Namun Dimasukkan Lagi Sel Lapas Perempuan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Lagi, Lapas Perempuan kelas IIB Batam berdalih terkait penetapan perpanjangan penahanan Erlina. Dimana Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, ditahan di Lapas perempuan setelah Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasil putusan banding PT dalam rapat permusyarakatan Majalis Hakim yang dipimpin Heri Sutanto didampingi Agus Suwargi dan Tony Pribadi tanggal 24 Januari 2019. Dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 18 Februari 2019 "Hakim PT menguatkan putusan PN Batam".

Namun anehnya, ketika PH Erlina, Manuel P Tampubolon mendatangi Lapas perempuan kelas IIB, Batam, untuk meminta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). Dimana masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019.

Manuel P Tampubolon mengatakan, setelah sampai di Lapas perempuan, dia disambangi oleh petugas lapas, Agustina. Dan Agustina bilang, bahwa dia sudah kordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PN Batam, bahwa penahanan terhadap terdakwa Erlina berdasarkan email petikan putusan dari PT.

"Tujuan saya ke Lapas perempuan minta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA. Tapi kata Agustina, memang penahanan Erlina berakhir tanggal 27 Februari 2019, jadi dasarnya melakukan penahanan terhadap Erlina adalah email petikan putusan Banding dari PT yang diterima Lapas. Dan sampai sekarang ini, lapas tidak ada menerima penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA," ujar Manuel P Tampubolon, Kamis (28/2-2019).

Mendengarkan tanggapan Agustina, Manuel P Tampubolon menjawabnya,
Kalau belum proses kasasi berjalan, otomatis harus ada perpanjangan penahanan dari MA. Tapi kata Agustina "Tidak ada" dan dia (Agustina) tetap mengacu berdasarkan email petikan putusan dari PT Pekanbaru.

Setelah itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, apakah itu jawaban resmi dari Lapas perempuan. Agustina menjawabnya "iya".

"Aneh ya, masa penahanan Erlina habis pada tanggal 27 Februari 2019. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA, dipegang lapas perempuan. Namun tetap dilakukan penahanan," ujar Manuel.

"Pengajuan kasasi belum ada, karena masih ada waktu 14 hari lagi. Harusnya Lapas mengeluarkan terdakwa. Ini tidak, malah menahanya, jelas sudah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP," terang Manuel.

Dalam pasal tersebut, jelas dikatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi awak media, terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019, dan belum mengajukan kasasi, karena masih ada waktu 14 hari. Dia mengatakan kalau perpanjangan penahanan dari PT sudah habis, tapi belum diajukan kasasi, terdakwa harus dikeluarkan dulu.

"Dikeluarkan dulu, karena sudah ada kekosongan hukum. Kalapas harus berani mengeluarkan terdakwa dari lapas perempuan. Apalagi perpanjangan penahan terdakwa dari PT sudah habis," kata Ade Kusmanto lewat telpon selulernya.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.