#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

PH terdakwa Erlina Melihat Bukti Surat Pernyataan Tidak Tinggalnya Lagi Saksi Pelapor Bambang Herianto
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ada apa dibalik ketidak bisa hadirnya saksi pelapor, Bambang Herianto?. Sehinga mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan akibat laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 4 juta.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak akan menghadirkan tiga saksi, yakni saksi Fakta, Afif Alfarisi, saksi ahli, Muhammad Rizki dari Otoritas Jasa Keuangan dan saksi pelapor, Bambang Herianto.

Namun sidang, Selasa (9/10-2018), sidang pun ditunda, akibat ketidak bisa hadirnya ketiga saksi. Dalam persidangan, kata Jaksa Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, saksi Fakta dan ahli serta pelapor, tidak bisa hadir yang mulia. Dimana saksi fakta, Afif Alfarisi dan saksi ahli, Muhammad Rizki dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bertugas diluar kota, bisa hadir tanggal 17 Oktober nanti.

"Saksi fakta dan ahli diluar kota, sedangkan saksi pelapor, Bambang Herianto tidak dapat ddihadirkan, sudah tiga kali surat panggilan kami layangkan. Bahkan surat yang dikeluarkan oleh RT/RW yang diketahui oleh Kelurahan Baloi Indah, saksi sudah satu tahun tidak tinggal di alamatnya," ujar Jaksa Samsul Sitinjak.

Jaksa pun menunjukkan surat pernyataan dari Kelurahan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, bahwa saksi pelapor tidak lagi tinggal di alamatnya, dan sudah satu tahun tidak tinggal di tempatnya. Dan itu di saksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Namun hal itupun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, dalam BAP pertama, tanggal 28 Februari 2018 dan BAP kedua tanggal 16 Mei 2018, saksi pelapor dipenyidikan polisi bisa hadir. Tapi kenapa dalam surat pernyataan ini, bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal di alamatnya.

"Harusnya Jaksa berkordinasi dengan penyidik polisi, supaya saksi pelapor dapat dihadirkan. Kan aneh surat pernyataan yang diketahui Lurah ini," tutur Manuel P Tampubolon.

Walaupun begitu, lanjut Manuel P Tampubolon, semua keputusan ada pada Majelis Hakim. "Saya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Majelis Hakim, akankah sidang perkara ini akan dilanjutkan tanpa dihadirkan saksi pelapor?," kata Manuel.

Dalam persidangan, terungkap di BAP terdakwa, kasus perkara penggelapan dalam jabatan hanya kerugian Rp 4 juta, sedangkan di dakwaan Jaksa kerugian Rp 117 juta.

Karena sidang ditunda, maka sidang dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 17 Oktober 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli.


Alfred


Warga Bengkong Nusantara, Komisi III DPRD Kota Batam, RDP Bersama ATB
EXPOSSIDIK.com, Batam: DPRD Kota Batam, Komisis III gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Warga Bengkong Nusa dengan pihak Aditya Tirta Batam (ATB). Rapat yang diadakan ruang rapat Komisi III, nyaris ricuh dengan warga akibat air yang disalurkan pihak ATB tidak mengalir, Selasa (9/10/2018).

"Setiap hari kami selalu kesulitan air, itu yang kami kesal, sedangkan kami sanggup membayar, jadi apa alasannya pihak ATB tidak mau mengalirkan air ke wilayah kami," ucap seorang warga dengan Nada kesal ke pihak ATB saat RDP.

Selain itu, menurut keterangan RW Bengkong Nusantara dalam rapat itu, air ATB di wilayah mereka sudah lama tidak mengalir lagi.

"Sudah ada beberapa bulan air tidak mengalir lagi, sehingga warga di sana sangat kesulitan untuk keperluan air sehari harinya," kata Jafar, RW Bengkong Nusantara itu.

Mendengar pernyataan RW tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura lalu mempertanyakan kenapa hal bisa terjadi ke pihak ATB.

"Ya kenapa bisa seperti itu, mohon pihak ATB menjawab keluhan itu," pinta Nyanyang Haris.

Mendengar itu, Wahyu W Manager pihak ATB dengan santai menjawab keluhan warga Bengkong Nusantara itu.
Kata dia, pihaknya sudah beberapa kali mengecek tekanan air di sana, namun tidak ada masalah.

"Beberapa kami kali mengecek tekanan air di sana, tidak ditemukan kendala atau masalah, itu mungkin karena tekanan saja sehingga tidak sampai ke atas," kata Wahyu.

Mendengar pernyataan Wahyu Nyanyang langsunng menjawab, katanya, agar pihak ATB menghargai kebutuhan warga.

"Saya mohon, sebagai masyarakat tolong dihargai. Kita sama sama manusia. Ini kebutuhan masyarakat, kita manusia pak,  harus mandi tiga kali sehari, kita ini manusia bukan kamb*ng," ucap Nyanyang kesal.

Lebih lanjut kata Nyanyang, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke pihak instansi terkait untuk mempercepat solusi dari keluhan warga.


Alfred


Ria Siregar (Baju Tahanan Merah) usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Roria Agustina Siregar, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Jasael didampingi hakim Chandra dan Rozza, Senin (8/10-2018).

Kata Hakim Jasael, hukuman ini membuat saudara terdakwa supaya tidak lagi mengulanginya kembali, membuat sara. Jadi ini pelajaran, dan terdakwa sudah melakukan perdamaian, minta maaf tidak mengulanginya lagi.

Usai pembacaan amar putusan, terdakwa menyatakan terima. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan. Dimana putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa sebelum.

"Saya terima yang mulia. Dan tidak akan mengulanginya kembali," ujar terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara terdakwa, kata Jaksa Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.

Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.


Alfred


RDP Komisi III DPRD Kota Batam, PT. Haikki Green dan DLH Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terkait adanya penimbunan limbah B3 yang ditimbun di kawasan perusahaan PT. Haikki Green. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam bersama pihak PT.Haikki Green, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/10/2018).

RDP yang pimpin oleh Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura didampingi Eki Kurniawan, Jeffry Simanjuntak, Amintas Tambunan, Nono Hadi Siswanto dan Sugito itu juga tampak dihadiri Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan. Dan dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Asosiasi Pengusaha Pengelola (Aspel) B3 Batam dan pimpinan PT. Haikki Green.

Menurut Lenni Direktur PT. Haikki Green, sejak tahun 2016 disebutnya, ada 3 perusahaan besar menghasilkan limbah karbit B3 yang mana sampai saat ini belum ada solusinya dikarenakan tidak yang mampu untuk mengirimkannya keluar dari Batam.

Mendengar pernyataan Direktur PT. Haikki Green itu, Nyanyang Haris sontak langsung menjawabnya, tidak mungkin.

"Tidak mungkin ada perusahaan penghasilkan limbah B3 yang begitu besar, berani membuka usaha tanpa memikirkan kemana menempatkan limbahnya, saya rasa itu alasan tidak pas," kata Nyanyang.

Mengingat limbah itu sudah begitu lama tertimbun, Nyanyang juga mempertanyakan pengawasan dari pihak DLH maupun pengawasan dari pihak BP Batam.

"Di mana pengawasan dari pihak DLH dan BP Batam, kenapa bisa begitu lama ditimbun?," tanya Nyanyang penasaran.

Pantuan awak media ini, sampai RPD berakhir dilakukan, pembahasan limbah itu tidak ada titik temunya.

PT. Haikki Green adalah perusahaan layanan pengelolaan limbah di Kota Batam, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan, Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia.

Alfred


Sambut Hari Bakti BP Batam ke-47
EXPOSSIDIK.com, Batam: Menyambut Hari Bakti Badan Pengusahaan (BP) Batam ke-47 tahun, Rumah Sakit (RS) BP Batam menggelar Bakti Sosial pelayanan kesehatan gratis  bersih-bersih telinga kepada masyarakat di Gedung RSBP Batam, Sekupang pada Jumat (5/10). Kegiatan ini kerjasama antara RSBP bekerjasama dengan Alumni Fakultas Kedokteran UGM ‘84, PERHATI Batam dan PGPKT Batam.

Tujuan digelarnya bakti sosial ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, utamanya dibidang kesehatan telinga. Jumlah pasien yang mendaftar mencapai 200 pasien dan  dokter yang menangani berjumlah 13 dokter. Kegiatan dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum.

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo dalam sambutan dan arahannya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak utamanya dokter sukarelawan yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, BP Batam merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat kota Batam.

“Diusianya yang ke 47 ini BP Batam ingin berterima kasih kepada masyarakat dengan memberikan kontribusi kerja nyata berupa bakti sosial yang kegiatannya tidak hanya berupa bersih telinga melainkan pengobatan gratis, sunatan massal, operasi bibir sumbing, donor darah dan kerja bakti semoga kegiatan itu dapat member manfaat bagi masyarakat di kota Batam,” katanya.

“Melalui bersih bersih telinga harapannya masyarakat yang hadir semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan telinga. Tim Dokter RSBP Batam juga kami minta untuk responsive dan pro aktif sehingga setiap keluhan kesehatan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat.” ujar Eko.

Sementara Ketua Rombongan Sukarelawan tenaga Medis DR. Iwan setiawan Sp THT KL  menjelaskan keikutsertaan pihaknya dalam bakti sosial tersebut adalah suatu upaya untuk mendorong kesadaran dalam memelihara dan mejaga kesehatan masyarakag.

"Kami senang karena bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat, khususnya baksos bersih telinga yang saat ini sedang berlangsung. Ini sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang kesehatan Telinga. Salah satu organ indera yang penting ini sering luput dari perhatian kita dan bila tidak dibersihkan dengan cara yang bener dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius.” ucapnya.

Untuk itu ia menghimbau baik kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan hendaknya menjadi pionir bagi diri sendiri untuk senantiasa hidup sehat dimulai dari diri sendiri.

Santi Warga Tiban salah satu pasien baksos bersih bersih telinga mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas diselenggarakan kegiatasn baksos oleh RSBP Batam. Menurut Santi,  kegiatan ini sangat membantu dirinya dan masyarakat lain.

"Saya merasakan adanya penyakit di Telinga. Dengan adanya pengobatan gratis saya bisa mengecek kesehatan Telinga saya. Ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya RSBP Batam akan melaksanakan sejumlah kegiatan baksos diantaranya Sunatan Masal pada 6 Oktober 2018, Operasi bibir sumbing pada 12-13 Oktober 2018 di hari yang sama juga donor darah pada 12 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018 dan dapat mengunungi custumer care RSBP Batam di nomor 322121, 321122 dan 085318638838. (*)


foto dari kiri, Ervan Fedrial, manajemen  Medco E&P Natuna. Drs.H.Yendi.MM,asisten administrasi umum, KKA. Dra. MC Mariyati. MM CHRA
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bekerjasama dengan Medco Energy E & P Natuna mengelar Pelatihan Protokoler 2018 di Anambas In, Rabu, (3/10/2018).

Adapun tujuan dari pelatihan Protokoler ini agar mengerti dan paham bagaimana protokoler dilakukan, secara baik  dan benar agar memberi kepuasan kepada semua pihak.

Pelatihan Protokoler 2018 di buka secara resmi oleh Drs. H Yendi, MM selaku Asisten Administrasi Umum. Dalam sambutan pembukaannya beliau menyampaikan, dalam mewujudkan dan membentuk kualitas sumber daya manusia yang profesional dibidangnya. Maka perlu pembinaan yaitu melalui pelatihan agar bisa menambah pengetahuan, keterampilan, dan tangung jawab.

"Semoga pelatihan ini membawa manfaat untuk meningkatkan pengetahuan terutama dalam memberika pelayanan protokolan pada setiap kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah daerah," ujarnya.

Acara pembukaan ini juga dihadiri oleh Ervan Fedrial dari Manajemen Medco E & P Natuna, LTD Laut Agus W perwakilan Lanal Tarempa, Ardan, A MA, Camat Siantan, Dra. MC Maryati, MM CHRA sebagai narasumber dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelatihan Protokoler 2018 dilaksanakan selama satu hari dengan peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 30 peserta yang berasal dari Protokol Sekretariat Daerah dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta meningkatkan kemampuan, pengetahuan maka narasumber yang diundang merupakan praktisi dan Akademisi yang dalam bidang keprotokolan Dra. MC Maryati, MM CHRA dari Lembaga Maxindo Consulting.

Adapun materi meliputi fungsi protokoler, tata tempat, tata upacara bendera, tata urut acara,  acara kenegaraan, acara resmi, tata ruang, tata tempat (preseance), pengaturan tata tempat, table manner, MC, aturan dalam kendaraan, tata cara menyambut tamu, tata cara melayani tamu.

Selanjutnya pelatihan ini di tutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat peserta pelatihan Protokoler 2018 dan penyerahan cendra mata dari Manajemen Medco E & P Natuna kepada Narasumber Dra. MC Maryati, MM, CHRa.

Sumber : HumProKKA/Arthur.


Sidang Karyawan Malaya Cafe
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat saksi dari Bank Sinarmas yakni Albert, Toni, Irin dan Roslina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus perkara pencurian melalui pembayaran elektronik, terdakwa Hendri Zainal Abidin, Kamis (4/10-2018).

Terungkap dalam persidangan, Bank Sinarmas mengalami kerugian sebesar Rp 110.244.675. Kepala cabang Bank Sinarmas Batam, Roslina mengatakan, terdakwa adalah salah satu nasabah yang bekerja di Malaya Cafe, dengan payroll gaji melalui Bank Sinarmas.

"Karyawan Malaya Cafe di Batam, 25 orang. Dan semuanya menjadi nasabah kami dengan payroll gaji setiap awal bulan," ujar Roslina dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Martha didampingi Hakim anggota, Renni Pitua dan Egi Novita.

Roslina menjelaskan, di awal Juli lalu pihaknya mengalami anomali sistem. Sistemnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga nasabah dapat berbelanja menggunakan ATM Bank Sinarmas tanpa memiliki saldo di rekening. Kemudian, Karyawan Malaya Cafe pengguna ATM, bisa berbelanja dengan cara menggesek kartu debit (ATM) di mesin EDC (Electronic Data Capture). Karena sistem tidak dapat membaca saldo yang ada di rekening nasabah.

"Keadaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua minggu. Akibatnya, terjadi kebocoran dana pada Bank Sinarmas yang digunakan sejumlah nasabahnya terkhusus karyawan Malaya Cafe," ujar saksi Roslina.

Setelah sistem kembali baik, lanjut Toni, terlacak beragam transaksi yang dilakukan oleh karyawan Malaya Cafe di Batam. "Tercatat ada 25 karyawan yang menggunakan dana Bank Sinarmas melebihi saldo rekeningnya, dengan melakukan transaksi melalui EDC," ungkap Manager Bisnis Bank Sinarmas.

Menurut Toni, dari 25 karyawan Malaya Cafe, hanya terdakwa lah yang tidak memenuhi syarat untuk mengganti kerugian Bank Sinarmas senilai Rp 110.244.675, terdakwalah yang tidak bisa menggantikanya, dimana terdakwa menggunakan belanja sebagaiman yang dibutuhkanya.

"Karyawan yang lainnya juga memakai dana yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tapi mereka sudah mengembalikanya barang dan bersedia mencicil," kata saksi Toni.

Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Kemudian berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ia mengaku mengetahui informasi bobolnya dana Bank Sinarmas itu dari rekan sekerjanya, berinisial L. Setelah itu, ia mencobanya berbelanja dengan menggesekkan ATM Sinarmas nya, walaupun tidak ada saldonya. "Saya dikasih tahu dia," ujarnya.

Koki Malaya Cafe cabang Panbil ini mengatakan, ia mencoba berbelanja dengan menggesek ATM Sinarmas miliknya di mesin EDC Malaya Cafe Panbil, tempatnya bekerja senilai Rp 100 ribu. "Percobaan itu berhasil dengan keluarnya struk belanja dari mesin tersebut. Sejak itu saya bersama teman-teman lain berani memakai ATM Sinarmas untuk berbelanja beragam barang," ungkapnya.

Kata terdakwa, beberapa barang berharga yang dibelinya seperti emas, ponsel, furniture, dijualkanya kembali, sehingga menghasilkan uang yang dipergunakannya untuk jalan-jalan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara jam tangan, pakaian, sepatu, dibelinya untuk dipergunakanya. "Saya bisa berbelanja dalam waktu 4 hari. Saya habiskan Rp 110 juta lebih," ungkapnya.

Namun diketahui, pihak Bank Sinarmas atas transaksi yang dilakukannya, ia sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 21 juta. Dan sisanya, ia berniat ingin mencicil, tapi tidak diterima pihak Bank, karena terdakwa tidak memiliki barang berharga untuk dijadikan jaminan.

"Saya tidak punya kendaraan atau sertifikat yang dapat menjamin hutang saya. Maka itu saya dipidanakan yang mulia. Saya bersedia mencicilnya," ujarnya.

Usai persidangan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan.


Alfred


Sidang Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan JPU
EXPOSSIDIK.com, Batam: Usai pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, dalam kasus perkara Penggelapan dalam jabatan dan Perbankan, terdakwa Erlina. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon meminta saksi pelapor Bambang Heriyanto dapat dihadirkan dalam persidangan, dan hal itupun langsung direspon oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, Rabu (3/10-2018).

Kata Hakim Mangapul Manalu, sidang selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli, saksi pelapor juga silahkan dihadirkan, karena atas laporan pelaporlah, terdakwa menjadi sengsara. Hal itu pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

"Kami sudah dua kali memanggil saksi pelapor yang mulia. Katanya, saksi pelapor sudah resign dari BPR Agra Dhana dan tidak berdomisili ditempatnya lagi," kata Samsul.

Karena sudah dua kali mengabaikan panggilan Jaksa, lanjut Hakim Mangapul, maka saksi pelapor Bambang Heriyanto bisa dilakukan secara paksa, karena saksi pelapor merupakan saksi fakta yang melaporkan terdakwa Erlina bernilai Rp 4 juta namun dalam dakwaan JPU Rp117 juta.

"Silahkan dipanggil paksa saksi pelapor, dengan membawa aparat hukum. Dan kembali datangi Kelurahan dan RT/RW untuk surat keterangan tempat saksi berdomisili," tegas Hakim Mangapul Manalu.

Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Erlina, yakni saksi Riyadi Kabag Operasional Bank Nobu Cabang Batam dan Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam. Saksi Riyadi mengatakan, terkait transaksi yang terjadi direkening Bank tersebut. Namun hal itu pun banyak disangkalnya dan tidak mengetahui secara pasti adanya penarikan dana oleh terdakwa melalui rekening BPR Agra Dhana.

Sedangkan keterangan saksi Yusli Kepala Pelayanan BCA Cabang Batam, ada transaksi dana tanggal 1 Oktober 2015 sebesar RP 257 juta kerekening BPR Agra Dhana di BCA.

"Benar yang mulia, uang itu saya setorkan dari deposit pribadi dari BPR Dana Putra. Dan bukan saya yang menyetorkan, itu langsung dari BPR Dana Putra," kata terdakwa Erlina.

Ditambahkan PH terdakwa Erlina, usai persidangan, sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Jadi saksi pelapor bisa dipanggil paksa, sesuai pasal tadi," ungkap Manuel P Tampubolon.


Alfred


Sidang Gugatan Perdata PT. Hanka Pembacaan Replik
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kuasa Hukum PT. Hanka, Rudi Sirait, SH bacakan Replik dalam Esepsi terkait gugatan melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milliar, Rabu (3/10-2018).

Sidang pembacaan pembacaan Replik, dipimpin Hakim Majelis Yona Lamerossa didampingi Hakim anggota Marta dan Chandra.

Ini Replik Sehubungan dengan eksepsi dan jawaban Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara nomor register : 78/PDT.G/2018/PN BTM perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik terhadap Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut :

I. Replik dalam Eksepsi

A. Mengenai Gugatan Penggugat Error In Persona

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam hal Eksepsi Error In Persona kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (selanjutnya disebut PSDKP) merupakan jenis kegiatan dan bukan merupakan badan hukum adalah pemahaman yang keliru dan mengada-ada yang dipakai sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung-jawab semata.

3. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat hanya menggunakan kamus bahasa Indonesia untuk memahami/menilai PSDKP adalah tindakan yang keliru. Seharurnya Penggugatmembaca dengan teliti peraturan yang mengatur tentang PSDKP.

Bahwa PSDKP adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan tata unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berbunyi sebagai berikut :

“Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT PSDKP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang “PENGAWASAN” sumber daya kelautan dan perikanan yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”.

4. Bahwa oleh karenanya Penggugat telah tepat dan tidak salah (Error In Persona) menentukan subyek hukum Sebagai Tergugat dan menurut hukum Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa subyek hukum yang akan digugatnya, terlebih bahwa subyek hukum tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Vide : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi :“Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”

5. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

B. Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Penggugat tidak memiliki Legal Standing dalam menggugat kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa keterbatasan literature dan pemahaman Tergugat atas peraturan/undang undang khususnya mengatur tentang badan hukum sebagai subjek hukum menjadikan Tergugat tidak dapat melihat bahwa Penggugat mempunyai Legal Standing untuk menggugat. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas menjelaskan sebagai berikut :

“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

3. Bahwa PT HANKA sebagai Penggugat merupakan perseroan yang berbadan Hukum yang berkedudukan di Bintan merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak dibidang pengangkutan barang (General Kargo) beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, serta memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

4. Bahwa sebagai subjek hukum (rechtspersoon), badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan, karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertidak dengan perantaraan pengurus pengurusnya.

Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum sebagai subjek hukum juga juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.

5. Bahwa Penggugat sebagai badan hukum merupakan subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian Penggugat diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.

Oleh sebab itu Penggugat dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

6. Bahwa oleh karenannya Penggugat mempunyai Legal Standing yang jelas dan sah menurut undang undang.

7. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

C. Mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam eksebsi Tergugat yang mendalilkan bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.

2. Bahwa gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, disusun berdasarkan fakta hukum dengan bukti bukti yang cukup.

3. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN- KP/2016 tentang Organisasi dan tata Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan tegas mengatakan bahwa PSDKP merupakan UNIT PELAKSANA TEKNIS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

4. Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 5, 6, 7, 10 dan 11 adalah rangkain tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Tergugat karena jelas dan sah menurut hukum, Kapal milik Penggugat adalah Kapal Kargo yang mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan laut (selanjutnya disebut SIUPAL) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang untuk memberikan perijinan usaha dibidang angkutan laut.

Hal ini dengan tegas diatur pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

5. Bahwa dengan demikian bahwa alasan gugatan Penggugat adalah Sudah Jelasdan Tidak
Kabur.

6. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat , cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara pembuktian kelak.

II. Dalam Pokok Perkara

1. Bahwa apa yang Penggugat uraikan dalam tanggapan atas Eksepsi Tergugat sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara ini.

2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas hal hal yang didalilkan Tergugat dalam jawabannya kecuali yang secara tegas dan jelas Penggugat akui kebenarannya.

3. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 8, perlu kami tegaskan bahwa Kapal Milik Penggugat adalah kapal kargo yang sebelum berlayar telah mendapat surat ijin berlayar , serta memiliki dokumen dokumen kelengkapan sebagai sebuah kapal angkutan barang (kapal kargo) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan sebagai pemberi ijin yang ditunjuk oleh undang undang.

4. Bahwa penyitaan yang dilkukan oleh Tergugat terhadap kargo yang diangkut oleh Kapal Penggugat tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang wenang dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.

5. Bahwa sebelum mendapat Surat Ijin Berlayar seluruh tahapan tahapan perijinan yang dibutuhkan telah dilalui/dilaksanakan dengan sah dan benar oleh Penggugat hingga akhirnya mendapat Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan syahbandar sebagai otoritas yang ditunjuk oleh undang undang untuk memberikan Surat Ijin Berlayar.

6. Bahwa tindakan tindakan Tergugat berupa Penyitaan atas kargo yang diangkut oleh kapal yang memiliki ijin sebagai kapal angkutan barang milik Penggugat adalah tindakan sewenang wenang dan melanggar aturan hukum yang merugikan Penggugat, hal mana tindakan tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

7. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 15, 16 dan 17 kami perlu tegaskan bahwa kapal Penggugat melakukan aktivitas pengangkutan kargo, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini diperkuat adanya Putusan Pengadilan nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg tertanggal 24 Nopember 2017 yang amar putusannya mengatakan bahwa tindakan Tergugatsewenang- wenang yang bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku;

8. Bahwa atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, atas tindakan/perbuatan yang melawan hukum tersebut, Tergugat dapat diminta pertanggung-jawaban;

9. Bahwa terhadap jawaban Tergugat selebihnya, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

10. Bahwa terhadap jawaban Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.

Berdasarkan hal hal tersebut di atas, kami mohon Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi

1. Menolak eksepsi Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
2. Menolak eksepsi Turut Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
3. Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara

Dalam pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam gugatan Penggugat
2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Demikian Replik ini kami sampaikan semoga dapat membantu Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan

Han


Bos BPR Agra Dhana Bersaksi di Persidangan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Owner (Komisaris) BPR Agra Dhana, Jerry Diamond dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam persidangan kasus perkara terdakwa Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, Selasa (2/10-2018).

Dalam persidangan, saksi Jerry Diamond mengatakan, awal mulanya persoalan ini tau, tahun 25 februari 2015. Ada transfer uang dari rekening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 420 juta, katanya disetorkan ke Bank Panin, namun tidak ada dalam pembukuan. Dan itu hasil audit perusahaan internal BPR Agra Dhana yang di audit Benny.

Namun ketika ditanya Jaksa, terkait kewenangan terdakwa mengeluarkan dana, saksi menjawab, secara kewenangan, sebagai Direktur, itu hak penuh, tidak terbatas. "Sebagai pimpinan tertinggi boleh mengeluarkan dana," ujarnya saksi Jerry Diamond.

Anehnya lagi, saksi menerangkan, uang yang dikeluarkan oleh terdakwa Erlina sudah dikembalikan semua. "Pokoknya sudah dikembalikan, yang tinggal bunganya," kata saksi.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menanyakan barang bukti hasil audit, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, saksi membantahnya.

"Barang bukti yang digunakan, bukanlah hasil audit, melainkan hasil pemeriksaan internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Lanjut Manuel bertanya, sebelum barang bukti terdakwa dipublikasikan. Apakah saudara saksi ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI)?. "Tidak ada izin tertulis dari BI," jawab saksi kepada PH terdakwa dan didengarkan oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Usai pemeriksaan saksi, sebagian keterangan saksi dibantah terdakwa Erlina. "Saya keberatan sebagian yang mulia. Saksi bilang tadi, jika semua transaksi tidak tercantum di akutan publik. Padahal tercantum. Dan saya juga keberatan, data rekening saya telah dipertunjukkan di depan umum, tanpa ada surat izin tertulis dari BI," bantah terdakwa Erlina.

Manuel P Tampubolon, usai persidangan mengatakan, bahwa ia tetap akan melakukan upaya hukum. Dimana saksi-saksi dalam perkara terdakwa Erlina sudah membeberkan data rekening klienya di muka umum. Padahal saksi-saksi tidak ada mendapat izin tertulis dari BI. Dan itu jelas diatur dalam UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 42 dan 47.

"Data Nasabah boleh dibuka didepan, tapi harus ada izin tertulis dari BI," tegas Manuel P Tampubolon.


Alfred



Ketua, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Batam Temui Aksi Demo Buruh FSPMI
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan gedung kantor DPRD Kota Batam, Selasa (2/10-2018).

Aksi tersebut, menuntut, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian perwakilan buruh mengatakan, PP 78 sejak tahun 2015 hingga sampai sekarang ini tetap menolaknya, karena hal ini bisa berdampak ke setiap daerah di Indonesia ini.

"Hapuskan PP78," ujar perwakilan buruh dalam orasinya.

Selain itu,  buruh juga menyampaikan, menolak rencana pertemuan IMF dengan Pemerintah Indonesia di Bali pada bulan Oktober 2018 mendatang. Dan juga menolak kenaikan tarif listrik secara Nasional.

"Kami juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga sembako," tuturnya.

Diselah aksi berunjuk rasa didepan gedung kantor DPRD Kota Batam. Para buruh juga mengumpulkan sumbangan untuk masyarakat yang kena bencana di Palu.

"Sumbangan ini nanti akan diserahkan ke masyarakat Palu yang tertimpa bencana," ujar salah seorah perwakilan buruh sambil mengumpulkan sumbangan.

Aksi buruh pun diterima Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Imam Setiawan dan anggota DPRD Batam, Karyo dan Capt. Luther untuk rapat diruangan pimpinan DPRD Kota Batam.


Alfred


Pimpinan DPRD Kota Batam Terima Buruh FSPMI
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ketua, Wakil Ketua, serta dua anggota DPRD terima perwakilan ratusan buruh FSPMi diruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (2/10-2018). Rapat tersebut mendengarkan aspirasi buruh terkait Peraturan Pemerintah No 78 (PP78) tahun 2015.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, bahwa pihaknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam siap menampung aspirasi masyarakat. Karena ini merupakan gedung rakyat, maka setiap kepentingan yang akan disampaikan oleh masyarakat akan dipasilitasi.

"Kami bekerja, dan kami dibayar untuk menyampaikan kepentingan masyarakan. Tadi jam 9, kami sudah stanbay menyambut saudara-saudara buruh," kata Nuryanto.

Namun kalau yang bersifat nasional, pihaknya sebagai DPRD Kota Batam, hanya bisa menjembatani dan akan menyampaikan ke pemerintah Provinsi (Gubernur). "Kami akan sampaikan aspirasi buruh ke Gubernur," ujarnya.

Perwakilan buruh FSPMI menyampaikan, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian perwakilan buruh mengatakan, PP 78 sejak tahun 2015 hingga sampai sekarang ini tetap menolaknya, karena hal ini bisa berdampak ke setiap daerah di Indonesia ini.

Usai buruh menyampaikan aspirasinya, Ketua DPRD yang memimpin rapat kembali menyanpaikan, bahwa hali ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi Kepri dan pusat.

"Segera kami sampaikan hal ini ke pemerintah provinsi Kepri (Gubernur), dan hal ini akan diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam," kata Nuryanto.

Usai rapat dengan pimpinan DPRD Kota Batam, buruh FSPMI membubarkan diri dan kembali melakukan aktifitasnya kembali.

Alfred



Fhoto Bersama BP Batam Saat Melakukan Gotong Royong di Batu Aji
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dalam rangka Bulan Bakti BP Batam ke-47, BP Batam menggelar kegiatan Gotong-Royong pada Minggu (30/9) pagi, di Fasilitas Umum Kampung Griya Batu Aji RT.02 RW.18, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan Gotong-Royong ini dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit BP Batam, Sigit Riyanto; Direktur BUBU Hang Nadim, Suwarso; Ketua RW 18 Griya Batu Aji, Jairusman, beserta seluruh warga perumahan setempat.

“Kegiatan ini adalah rangkaian dari Bulan Bakti BP Batam yang akan berlangsung sampai bulan Oktober mendatang, sekaligus memperingati Hari Bakti BP Batam ke-47. Kegiatan ini juga merupakan media bagi karyawan BP Batam untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, karena BP Batam juga merupakan bagian dari masyarakat.” Jelas dr. Sigit Riyanto, Direktur Rumah Sakit BP Batam.

Sigit mengapresiasi masyarakat setempat yang antusias mengikuti kegiatan Gotong-Royong bersama 150 karyawan BP Batam yang berasal dari Direktorat Pengamanan, tenaga medis RSBP, dan BUBU Hang Nadim Batam.

“Selain di Batu Aji, setiap hari Minggu, kami akan mengadakan kegiatan yang sama di lokasi yang berbeda. Jadi selama sebulan penuh, BP Batam bersama masyarakat Batam akan membersihkan lingkungan demi terwujudnya Batam yang bersih dan asri.” Lanjut Sigit.

Jairusman, selaku Ketua RW 18 Griya Batu Aji Batam mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Tim Survey BP Batam dan dikomunikasikan dengan warga terkait kegiatan ini, antusias warga sangat besar untuk berpartisipasi.

“Prioritas Gotong-Royong kali ini adalah daerah di seputaran Fasilitas Umum RW 18 Griya Batu Aji. Dan kami berharap kegiatan sosial dari BP Batam tidak berhenti sampai di sini saja. Apabila kegiatan ini diselenggarakan kembali, kami dengan senang hati bersedia berpartisi untuk kedua kalinya.” Tutup Jairusman. (*)


Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait di Wawancarai Awak Media Usai Sidang Gugatan melawan PSDKP
EXPOSSIDIK.com, Batam: Menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian PT. Hanka gugat kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milyar.

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait, SH mengatakan, di prapidkanya dan digugat PSDKP akibat penangkapan Kapal KM Kawal Bahari 1 milik klienya, ketika melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore yang telah mendapat izin berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

“Pengadilan tanjungpinang dalam prapid yang kami ajukan, jelas mengatakan, bahwa penangkapan kapal tersebut tidak benar. Dan ada putusannya bahwa kami menang dalam prapid,” ujar Rudi Sirait, SH usai sidang gugatan di PN Batam, Rabu (26/9-2019) kemarin.

Kata Rudi, berdasarkan putusan itulah pihaknya melakukan gugatan, karena ada kerugian. Terutama pemilik barang, dan pemilik barang sudah mensomasi perusahaan PT Hanka. "PT Hanka merupakan jasa angkut barang kargo dan gugatan materil kami senilai 2.681.437.970," ujarnya.

“Hari ini sidangnya jawaban teegugat dan kami nanti akan buktikan dipersidangan,”ujarnya saat itu.

Peristiwa gugatan yang dilakukan penggugat PT Hangka melalui kuasa hukum Rudi Sirait sesuai gugatannya, dimana pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

Dimana sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jalan Trans Barelang Pulau Nipah Jembatan II kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang Kota Batam Kepulauan Riau.

Sedangkan turut sebagai tergugat , Pemerintah Republik Indonesia qq Kementerian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4, Jakarta 10710.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah
sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugata adalah PT HANKA merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak
dibidang pengangkutan barang (General Kargo) yang berkedudukan di Kabupaten Bintan
beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang,
memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

2. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017;

3. Bahwa sekitar satu jam perjalanan dari pelabuhan Kijang atau sekitar Pulau Sore posisi
00.52.846 N, 104.23.902 E, melalui radio komunikasi Tergugat yang berada diatas Kapal Hiu 04 memerintahkan nahkoda yang membawa/menahkodai Kapal KM Kawal Bahari I untuk berhenti (selajutnya disebut Nahkoda).

Setelah mendengar/mengetahui perintah tersebut Nahkoda dengan segera mengurangi kecepatan hingga berhenti. Seterkah Kapal KM KAwal Bahari berhenti, Kapal Tergugat menyandarkan ke kapal Milik Penggugat.

4. Bahwa setelah sandar Tergugat melalui radio komunikasi meminta Nahkoda untuk naik ke kapat Tergugat.

5. Bahwa setelah sampai di atas kapal Tergugat, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu Tergugat meminta kepada Nahkoda untuk menyerahkan dokumen kapal dan dokumen lain yang berhubungan dengan kelaik lautan kapal untuk diperiksa.

Pada saat pemeriksaan dokumen dokumen kapal milik Penggugat tersebut, Tergugat dengan nada tinggi menyampaikan kepada nahkoda bahwa dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tidak berlaku lagi (expired), namun nahkoda berusaha menjelaskan kepada Tergugat bahwa dokumen SIUPAL tersebut masih berlaku.

Dengan emosi dan sambil menunjuk ke arah tanggal yang tertera dalam dokumen tersebut, Tergugat mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

Berselang kemudian Tergugat memerintahkan kepada nahkoda agar memanggil Cincu serta merta nahkoda mengikuti perintah Tergugat, beberapa menit kemudian Nahkoda datang bersama Cincu bernama Endi. Kepada cincu Tergugat juga mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator Kapal KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

6.Bahwa mendengar pernyataan Tergugat yang menyatakan dokumen SIUPAL telah mati
(expired), dengan menggunakan telepon seluler cincu menghubungi petugas darat Penggugat.

Dan setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen SIUPAL tersebut baru di endose dan masa berlakunya masih berlaku, cincu meminta Tergugat agar mau mendengar penjelasan dari petugas darat Penggugat.

Namun Tergugat tidak mau mendengarkan dan kemudian memerintahkan agar nahkoda
menyuruh ABK Kapal KM Kawal Bahari I yang berada diatas kapal KM Kawal Bahari I untuk
membawa kapal KM Kawal Bahari I ke pangkalan Tergugat serta memerintahkan nahkoda dan cincu tetap berada diatas kapal Tergugat.

Nahkoda menjelaskan kepada Tergugat bahwa ABK yang ada di atas KM Kawal Bahari I tidak ada yang paham/mampu menahkodai KM Kawal Bahari I menuju Pangkalan Tergugat, namun Tergugat tidak perduli dengan penjelasan Nahkoda.

7. Bahwa ketika Kapal Tergugat melintasi daerah perairan Pulau Airaja, Nahkoda tidak melihat KM Kawal Bahari I mengikuti kapal Tergugat lagi, Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan dan mencari Kapal KM Kawal Bahari I karena kwatir atas keselamatan ABK dan Kapal KM Kawal Bahari I.

Namun Tergugat tidak mau, tetapi Tergugat I hanya memberhentikan kapal Tergugatuntuk
menunggu Kapal KM Kawal Bahari I, namun tidak kunjung datang.

Melihat situasi tersebut Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan untuk mencari kapal KM Kawal Bahari I. Nahkoda kwatir kapal KM Kawal Bahari I dapat mengalami kecelakaan karena dipaksa dinahkodai ABK yang tidak punya kemampuan menahkodai kapal, terlebih daerah sekitar perairan Pulau Awi terdapat banyak karang dan merupakan perairan dangkal yang berbahaya bagi kapal kapal yang melintas.

8. Bahwa setelah Nahkoda menyampaikan alasan sebagaimana pada point (7) Tergugat akhirnya mau mencari hingga akhirnya kapal KM Kawal Bahari I ditemukan di daerah perairan sekitar Pulau Awi dalam keadaan mengapung (berhenti).

9. Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, Nahkoda dan kapal KM Kawal Bahari I serta seluruh ABK tiba dipangkalan Terggugat.

10. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Tergugat memerintahkan nahkoda (tanpa didampingi Penasehat Hukum) untuk menandatangani beberapa dokumen antara lain :

-Berita Acara Penangkapan terhadap nahkoda dan para awak yang berjumlah 10 (sepuluh) ABK tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Tentang Tindakan Membawa Kapal dari KP HIU 04 tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Kapal Surat Perintah Membawa Kapal tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Dokumen tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 September 2017;

-Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 atas :

a. Kapal KM Kawal Bahari I
b. 1 (satu) bundle dokumen
c. Ikan Campuran 110 (seratus sepuluh) Box Fiber
d. 1 (satu) unit GPS merk Samsung N 430
e. 1 (satu) unit GPS merk Furuno GP 32
f. 1 (satu) unit Radio merk Icom IC

-Surat Pernyataan tertanggal 17 Nopember 2017 yang isinya perihal penitipan muatan kapal berupa 110 Box Fiber ikan campuran ke PT Hasil Laut sejati;

11.Bahwa penyitaan oleh Tergugat ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dipangkalan Tergugat yang tertuang dalam Formulir BA-4.

yang didahului Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 Nopember 2017 pukul 09.30 WIB yang menjadi dasar penyitaan atas barang dan atau dokumen yang dalam penguasaan nahkoda, dengan tidak diberikan Tanda Terima Penerimaan oleh Tergugat kepada nahkoda sebagai berikut :

a. Seluruh dokumen kapal yang diserahkan Nahkoda kepada tergugat
b. Kapal KM Kawal Bahari I
c. Ikan Campuran segar sejumlah 110 (seratus sepuluh) box fiber
d. GPS Merk Samsung N 430
e. GPS Merk Furuno GP 32
f. Radio Merk Icom IC;

12. Bahwa nahkoda ditangkap atas dugaan menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah dan atau tidak berlaku berupa SIUPAL, namun dalam Form 08 yang ditandatangani tertanggal 17 Nopember 2017 yang menjadi alasan penangkapan nahkoda berubah menjadi pelanggaran atas Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikatan;

13. Bahwa penangkapan terhadap nahkoda dan ABK yang berjumlah 10 orang didasarkan pada
Surat Perintah Penangkapan No: 017/KP.HIU.04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017 tertanggal 15
Nopember 2017 oleh Tergugat, namun nahkoda tidak mendapat informasi atau yang menjadi
alasan penangkapan terhadap nahkoda dan pada ABK yang berjumlah 10 orang sebagaimana
diatur pada Pasal 18 ayat (1) hingga permohonan praperadilan diajukan baik keluarga nahkoda dan/atau keluarga para ABK yang berjumlah 10 orang tidak menerima tembusan Surat Penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP;

14. Bahwa upaya paksa berupa penangkapan nahkoda oleh Tergugat, telah menyimpang dari Prosedur Penangkapan, yang mengharuskan bahwa dalam penangkapan hanya boleh
diperkenankan berdasarkan ladasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan rasa
keadilan serta setiap pengambilan keputusan dan oleh karena adanya ketidak hati hatian dan pelanggaran atas prosedur penangkapan nahkoda oleh Tergugat;

15. Bahwa penetapan nahkoda sebagai Tersangka berdasarkan Formulir TPP-9 oleh Tergugat yang selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 dilakukan penahanan atas nahkoda oleh Tergugat;

16. Bahwa atas tindakan tindakan tersebut di atas nahkoda pada tanggal 24 Nopember 2017 telah mengajukan Permohonan Praperadilan dan telah diregistrasi dengan register nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg.

17. Bahwa pada pemeriksaan Permohonan Praperadilan sebagaimana pada point (16) di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, pada tanggal 18 Desember 2017 telah
memutuskan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian :
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :017.KP.HIU04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan atas barang dan dokumen milik atau dalam
penguasaan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomorSP.SIDIK.02.ak/PPNS
KAN/Lan.2/PP.520/XI/2017 yang menjadi dasar pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Penyidik untuk membebaskan tersangka;
7. Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya;
8. Membebaskan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

18. Bahwa atas atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

19. Bahwa akibat dari penyitaan barang yang merupakan kargo berupa ikan sejumlah 110
(seratus sepuluh) box fiber yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat mengantar dan

Atau menyerahkan kargo tersebut ketujuan yang telah diminta oleh para pemilik kargo, sehingga sekitar bulan Januari 2018 para pemilik kargo telah menegur (mengirimkan surat somasi) kepada Penggugat agar mengganti kerugian atas tidak sampainya kargo yang mereka kirimkan.


Alfred


Kunjungan Kerja Delegasi dari Hohhot China ke BP Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kunjungan tamu delegasi dari Hohhot China diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama dengan Deputi 2 Bidang Perencanan dan Pengembangan Yusmar Anggadinta, Direktur Promosi dan Humas Budi Santoso dan Direktur PTSP  Ady Soegiharto, di ruang rapat Kepala BP Batam, (27/9-2018)

Kunjungan delegasi asal China tersebut, merupakan perwakilan dari Walikota asal Hohhot China Mr. Li Gongge bersama dengan tiga orang rekannya mengatakan bahwa ini merupakan kunjungan pertama kali mereka berkunjung ke Batam dimana maksud kedatangan mereka ke Batam adalah untuk melihat secara langsung potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi terbesar diwilayah Asia Tenggara.

Kepala BP Batam menyambut baik dan menyampaikan kepada para tamu mengenai tupoksi dari BP Batam dalam mengelola kawasan perdagangan bebas Batam yang mana sejak awal tahu 70an Batam sudah menjadi prioritas pemerintah Indonesia untuk menopang pertumbuhan ekonomi diwilyah Kepri dan Nasional.

Li Gongge yang mewakili atas nama Walikota Hohhot menyampaikan ucapan terima kasihnya atas keramahan yang diterima oleh BP Batam, dan menyebutkan bahwa market Indonesia sangat besar dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup stabil oleh karena itu mereka perlu untuk melihat secara langsung perkembangan ekonomi di Indonesia yang salah satunya adalah Batam.

Dipilihnya Batam sebagai salah satu tempat kunjungan mereka, karena Batam dinilai cukup menjanjikan dan memiliki lokasi yang strategis serta memiliki banyak aktivitas kegiatan industri.

"Tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami selain untuk melihat secara langsung kami juga ingin melakukan kerja sama yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, seperti melakukan kerja sama terkait dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, maupun mengajak para pengusaha di Batam maupun di China untuk berinvestasi di Batam atau di China,” kata Li.

Lukita memahami bahwa pergerakan ekonomi global berkembang dengan sangat pesat, oleh karena itu melalui pengembangan infrastruktur dan e -commerce menjadi salah satu upaya pengembangan yang saat ini sedang di jalankan BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam.

"Selain pengembangan e - commerce, perkembangan industri pariwisata saat ini yang sedang di lakukan merupakan salah satu strategi yang di jalankan oleh BP Batam untuk mendongkrak roda ekonomi di Batam,” ujar Lukita.

Kepala BP Batam berharap dengan adanya kunjungan delegasi China ke Batam akan memberikan angin segar bagi pertumbuhan investasi di Batam, karena mereka akan menceritakan dan menginformasikan mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai kawasan free trade zone yang tentunya tidak kalah dengan kawasan sejenis di luar Batam dan Indonesia.

Humas BP Batam


Terdakwa Yatrika Pakai Jilbab Usai Sidang Mendengarkan Putusan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, ibu paruh baya ini menangis saat mendengarkan vonis hukumanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte Ikas dan Jasael, Kamis (27/9-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hera mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Hera.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya, dimana putusan hakim jauh kali turun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Yatrika Faradiba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa meneteskan air mata, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Mahendra.

Sedangkan JPU Nani Herawati mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu. Kordinasi ama pimpinan dulu ya," ujar Jaksa Nani usai sidang.

Terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Dan saksi anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Dan pemeriksaan Pegawai Kantor Pos, Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Yang ke-12 kali inilh terdakwa tertangkap, karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Ada apa dibalik vonis ringanya terdakwa Narkotika. Adakah markus yang menyelamatkanya. Padahal, terdakwa dituntuntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


Alfred


Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo meminta dukungan Kepolisian Daerah Kepri guna menunjang iklim investasi yang kondusif. Hal itu ia sampaikan setelah melakukan pertemuan dengan  Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Mapolda Kepri, Batu besar pada Kamis (27/9) pagi.

"Pertemuan ini selain silaturahmi ucapan selamat kepada Pak Kapolda yang baru, kami menyampaikan program program BP Batam khususnya dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di Batam, tentu kami memerlukan susasana yang aman dan kondusif," kata Lukita.

Menurut Lukita, iklim investasi di Kota Batam akan semakin kondusif apabila tercipta sinergitas dari seluruh stakeholder khususnya keamanan yang diberikan oleh aparat Kepolisian.

"Sekiranya dukungan apa yang dapat diberikan dari pihak Kepolisian, jadi kami sampaikan potensi-potensi dan persoalan yang ada terkait keamanan dan potensi konflik," ujarnya.

Ia meyakini untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus menjaga iklim investasi yang sehat. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan langkah langkah strategis dengan Kepolisian guna meminimalisir konflik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

"Saya kira respon pak Kapolda sangat positif sekali, pertemuan ini menghasilkan suatu langkah yang akan kita tindaklanjuti dalam bentuk rencana prioritas BP Batam yang memerlukan dukungan Polri dan FKPD lainnya," ungkapnya.

"Kita akan siapkan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa program BP Batam bisa berjalan lancar dan kami yakin dukungan Kapolda dan jajaran kedepan suasana akan lebih kondusif lagi bagi investor dan masyarakat untuk membangun dan memacu kegiatan ekonomi di Batam," harapnya kembali.

Humas BP Batam


Acara Sosialisasi Keselamatan Pelayaran
EXPOSSIDIK.Com, Karimun Kundur: Kementerian Perhubungan melalui  Direktorat Jendral Perhubungan Laut Klas II UPP Tanjungbatu Kundur gelar kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran. Acara kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kantor Pelabuhan Tanjungbatu Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (25/9-2018).

Sosialisasi tersebut, merupakan salah satu wujud nyata upaya untuk mewujudkan program strategis Kementerian Perhubungan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 51 tahun 2002 tentang perkapalan dan Permenhub 65, tentang standar kapal non komprensip budaya Indonesia.

Pimpinan Perhubungan Laut Tanjungbatu kelas II UPP, Imran mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya. Direktorat  Kesatuan Penjagaan Laut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap persyaratan keselamatan menyangkut angkutan di perairan.

Kemudian, kata Imran, pada kesempatan kali ini, sasaran sosialisasi keselamatan pelayaran adalah kepada masyarakat pengguna pelayaran rakyat. Dalam sosialisasi ini, Dirjent Perhubungan Laut, juga memberikan bantuan 100 unit life jacket kepada pengguna pelayaran.

"Tujuanya untuk membangun kesadaran mereka, bahwa akan pentingnya penggunaan alat keselamatan pelayaran di atas kapal dalam mewujudkan pelayaran yang selamat,” kata Imran.

Fhoto Bersama Dirjend Perhubungan Laut
Sementara itu, Tarigan salah satu anggota Syabandar menjelaskan, bahwa sosialisasi keselamatan pelayaran kali ini, bertujuan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat. Bahwa menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab semua pihak, karena penggunaan alat keselamatan pelayaran sangatlah penting.

"Hal ini mengingat sering terjadinya kecelakaan kapal pelayaran rakyat berimbas pada timbulnya korban jiwa," ujar Tarigan.

Lanjutnya, pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan alat keselamatan pelayaran di atas kapal. Namun juga kesadaran pemilik kapal akan kewajibannya melengkapi kapal-kapal nya dengan alat-alat keselamatan pelayaran.

Ia berharap sosialisasi keselamatan pelayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pehubungan Laut ini, dapat memberikan nilai positif dengan cara meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran pada masyarakat pengguna jasa serta operator jasa transportasi pelayaran rakyat .

“Saya berharap semua pihak dapat selalu bersinergi dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran," tutur Tarigan.

Ahmad Yahya


Bupati Bintan Lantik Kades Malang Rapat
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor:455/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Pj Kades Malang Rapat Rizki Bintani serta pengangkatan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD, maka diberlakukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Malang Rapat kepada Savarius Boli Arrahman.

Usai melantik Kades PAW Desa Malang Rapat, dalam sambutannya Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar Kades terpilih hendaknya mampu melaksanakan tugas dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Masa jabatan Kades PAW yang sisanya sekitar satu tahun setengah lagi, kita harapkan mampu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (26/9-2018).

Selain itu juga, dirinya mengingatkan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Dimana menurutnya, perangkat desa khususnya kepala desa hendaknya harus transparan dan mampu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak, hingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya.

“Ini harus benar-benar diperhatikan,  jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum mengerti sampaikan, ada Pemerintah Kecamatan, nanti Kecamatan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten, maka terus saling menjalin komunikasi," tutupnya. (*)


Hakim Yona Lamerossa Ketaren
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9-2018).

Padahal, sidang pembacaan tuntutan terdakwa sudah beberapa kali ditunda. Dan agenda sidang hari ini pun kembali lagi ditunda Hakim.

Ditundanya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun. Hakim Majelis Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa ditunda, karena Hakim Majelis sedang cuti.

"Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa ditunda sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018," kata Hakim Yona.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Filpan Fajar D Laia mengatakan, Jaks Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta hari ini.

"Kami siap untuk bacakan tuntutan terdakwa hari ini," kata Filpan lewat WA saat dikonfirmasi media ini.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.