|
Dirut CV Reva MS Anugerah Alder Zagoto saat memberikan keterangan pers |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Direktur Utama (Dirut) CV. Reva MS Anugerah, Alder Zagoto, menyebut ia kesal terhadap perlakuan ATB Batam yang secara sepihak memutus kerjasama usaha kios air miliknya di bilangan Pancur Tower.
"Alasan kontrak dan hasil musyawarah RT/RW, padahal dalam musyawarah tersebut pihak CV Reva MS Anugerah tidak dilibatkan," kata Zagoto saat konferensi pers di Cafe Anambas, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Zagoto, ada yang janggal dari pemutusan kontrak sepihak oleh ATB Batam, mengingat sebelum pemutusan kerjasama pihak ATB Batam sudah membuat kerjasama dengan pengelola yang baru di daerah tersebut.
"Pihak ATB beralasan terkait pengelola yang baru karena kesepakatan RT dan RW tanpa melibatkan CV Reva Ms Anugerah,” katanya.
Atas kenyataan itu, Zagoto, menyebut ia telah memasukan surat ke pihak keberatan terkait persoalan tersebut kepada ATB dan BP Batam agar ada solusi. "Karena warga masih menginginkan," ujarnya.
Zagoto mengungkapkan bahwa di daerahnya dari RT01-05 terdapat sekitar 500 KK. "Setengahnya, yaitu sekitar 200an masih menginginkan usaha CV Reva MS Anugerah tetap operasi."
Selain itu, Zagoto, meyampaikan jika permasalahannya tidak direspons dan mendapat titik temu, maka ia beserta warga akan melakukan demo ke BP Batam, ATB dan DPRD Kota Batam. "Harapannya sih clear, jadi Ngak perlu demo," katanya.
Saat ditanya expossidik.com apakah CV Reva setuju apabila di daerah tersebut ditambah saja kios airnya, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada ATB dan BP Batam.
"Itu juga bagus, karena di sana ada 500an KK. Intinya janganlah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, karena saya juga sudah investasi dan memiliki pelanggan," katanya.
Diketahui sebelumnya, CV. Reva MS Anugerah sudah bekerjasama dengan PT Adhya Tirta Batam dari Tahun 2014 terkait pendistribusian Air bersih ke kawasan padat penduduk di Pancur Tower. Kerjasama pendistribusian tersebut dibuat dikarenakan pihak ATB tidak bisa mendistribusikan langsung ke masyarakat dikarenakan status lahan yang bermasalah atau disebut rumah liar.
Persoalan bermula pada tanggal 16 Oktober 2017, pihak CV Reva MS Anugerah dipanggil management dalam sosialisai terkait aturan baru. Pihak ATB dalam hal ini Pak Ginda meminta tandatangan kepada pihak CV Reva MS Anugerah terkait persetujuan aturan yang baru, pihak CV Reva MS Anugerah meminta waktu untuk ditandatangani dengan alasan mempelajari dulu terkait aturan baru tersebut.
“Setelah saya baca dan pelajari surat tersebut, ternyata Alamat tujuannya salah, bukan untuk Pancur Tower tetapi ke daerah Kampung Aceh, makanya surat tersebut tidak saya tandatangani,” ujar Zagoto.
Pada tanggal 21 November 2017 diserahkan surat perpanjangan kerjasama, namun tidak ada jawaban. Pada tanggal 04 Januari 2018 CV Reva MS Anugerah mendapatkan telpon dari pihak ATB dan menyampaikan bahwasannya CV Reva MS Anugerah tidak bisa bekerjasama lagi dengan ATB dengan alasan kontrak dan hasil musyawarah RT/RW dengan pihak ATB, namun pada musyawarah tersebut pihak CV Reva MS Anugerah tidak dilibatkan dan seakan akan pemutusan sepihak.
Tanggal 06 Januari 2018 Ketua RT mencabut kesepakatan terkait persetujuan pengelola yang baru sesuai dengan keputusan Rapat RT. Alasan pencabutan tersebut karna pihak CV Reva MS Anugerah dan belum dirapatkan dengan warga, dalam hal kesepakatan pihak pengelola yang baru itu warga keberatan, namun pada tanggal 09 Januari 2018 jaringan dan meteran CV Reva MS Anugerah diputus pihak ATB.
RDK I ALBERT